tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya membenarkan bahwa hari ini akan digelar rapat kerja (raker) dengan 4 Menteri dan rapat dengan pendapat (RDP) umum dalam rangka pembahasan RUU TPKS.
“Iya [benar], raker sama RDP. Pembahasannya baru minggu depan,” ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ketika dihubungi Tirto pada Kamis, (24/3/2022) pagi.
Willy mengungkapkan bahwa hari Senin depan, (28/3/2022) akan dilaksanakan pembahasan RUU TPKS ini. Tetapi, dia tidak memberikan tanggal yang pasti soal kapan RUU TPKS ini disahkan atau diundang-undangkan.
“Ya nanti, kita baru menyusun klasifikasi DIM [Daftar Inventarisasi Masalah]. DIM itu ada 500-an, yang substansial itu ada 300-an. Ya pembahasan aja belum, secepatnya lah,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu.
Willy juga menyebut raker dan RDP hari ini digelar secara terbuka. “Terbuka, semuanya kan sidangnya terbuka, enggak ada yang tertutup-tertutup,” kata Politikus NasDem tersebut.
Sementara itu, dalam agenda DPR RI hari ini yang diperoleh Tirto, rapat kerja terkait RUU TPKS dijadwalkan pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Raker ini akan dilakukan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Rencana, Kepolisian dan Kejaksaan mau diajak,” tutur Willy.
Untuk rapat dengan pendapat umum dalam rangka pembahasan RUU TPKS, akan dilakukan dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Ketua International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), dan Ketua Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). RDP ini dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Terkait target kapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disahkan, Willy tetap mengatakan bahwa semua tergantung pembahasannya. Walau begitu, dia berharap RUU ini bisa terselesaikan dengan cepat.
“Kenapa harus kita lama-lamain? Toh ini udah ditunggu-tunggu publik kan. Cuma kan itu hak politik anggota,” ucap dia.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri