tirto.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya mengupayakan rapat paripurna digelar pada Selasa 12 April 2022 pekan depan. Hal ini bertujuan agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa reses.
“Kami usahakan rapur [rapat paripurna] tanggal 12 [April 2022],” ungkap Willy kepada Tirto, Jumat (8/4/2022).
Willy yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu menyebut bahwa pada Senin (11/4/2022) pekan depan akan menghadiri rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Pada rapat itu, ia akan melaporkan hasil pembahasan RUU TPKS dan meminta jadwal untuk dilanjutkan ke tingkat kedua di rapat paripurna.
“Senin akan dirapatkan di Bamus,” singkat Willy.
Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan RUU TPKS ke pembicaraan tingkat kedua di rapat paripurna guna disahkan menjadi UU.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam Sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno, Kamis 7 April 2022.
“Setuju,” ucap para peserta rapat.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto