Menuju konten utama

Punya Saham di KCN, DKI Mestinya Bisa Cegah Pencemaran Batu Bara

Sebagai pemegang saham, semestinya Pemprov DKI bisa melakukan langkah pencegahan agar KCN tidak mencemari lingkungan melalui abu batu bara.

Punya Saham di KCN, DKI Mestinya Bisa Cegah Pencemaran Batu Bara
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki saham di PT. Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup karena melakukan pencemaran abu batu bara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Hal tersebut dikatakan Tim Penanganan Lingkungan PT KCN, Erik saat melakukan audiensi bersama warga Marunda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, dan DPRD DKI dari Fraksi PDIP.

“Kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN. Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI," kata Erik saat audiensi, Rabu (6/3/2022).

Di dalam KCN, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (persero) selaku BUMN menjadi pemilik 15% saham. Sementara sisanya dimiliki oleh mitranya PT Karya Teknik Utama (KTU). Sedangkan KBN sendiri adalah BUMN yang di dalamnya terdapat kepemilikan saham dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui laman KBN, tercatat pemerintah pusat memiliki 73,15% saham dan Pemprov DKI Jakarta sebesar 26,85%.

Mengingat Pemprov DKI memiliki saham di KCN, Erik mengatakan tidak mungkin melawan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI. Oleh karena itu, KCN akan menjalani 32 sanksi yang diberikan Dinas LH.

“Kami melihat sepertinya hal yang mustahil kami sebagai dalam tanda kutip cucunya pemprov sendiri, kok melawan pemprov. Sepertinya itu tidak mungkin,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini membenarkan Pemprov DKI memiliki saham di perusahaannya. “Pemegang saham KCN [ada] KTU (swasta lokal) dan KBN (Persero). Pemegang saham KBN (Persero) adalah Kementerian BUMN dan Pemprov DKI,” kata Maya kepada reporter Tirto, Rabu (6/4/2022).

Harusnya Bisa Preventif

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Muhammad Faisal menyatakan, sebagai pemegang saham, semestinya Pemprov DKI sudah bisa melakukan langkah pencegahan agar KCN tidak mencemari lingkungan melalui abu batu bara.

“Seharusnya Pemprov DKI sudah bisa melakukan langkah pencegahan,” kata Faisal kepada reporter Tirto, Kamis (7/4/2022).

Faisal menjelaskan, Pemprov DKI sebagai pemilik saham seharusnya dapat memastikan KCN tidak melakukan praktik-praktik yang merusak lingkungan, apalagi perusahaan tersebut berada di wilayah pemerintahannya sendiri, yakni Jakarta Utara.

Intervensi tersebut dapat dilakukan seperti melalui peraturan kewenangan pemegang saham di perusahaan KCN. “Dengan cara memastikan regulasi di perusahaan tersebut memenuhi prinsip tidak melakukan pencemaran lingkungan," ucapnya.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Ida Mahmuda. Dalam audiensi tersebut, ia mengatakan, jika Pemprov DKI memiliki saham, maka seharusnya berinisiatif melakukan langkah preventif pencemaran lingkungan abu batu bara di KCN maupun KBN.

Sehingga, kata dia, Pemprov DKI tidak perlu menunggu perusahaan tersebut melakukan kesalahan dan menjatuhkan sanksi. “Kalau memang punya pemerintah, punya DKI harus lebih memerhatikan rakyatnya tidak bisa hanya mengandalkan profitnya saja,” kata Ida, Rabu (6/4/2022).

Ida yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk menindaklanjuti 32 sanksi yang telah dijatuhkan kepada KCN.

“Komisi D berkewajiban membantu masyarakat di DKI Jakarta karena kami dibayar digaji dari mereka,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP lain, Jhonny Simanjuntak memandang jika memiliki saham, seharusnya Pemprov DKI sudah memiliki kajian di kawasan KBN agar tidak terjadi pencemaran lingkungan.

“Sudah sepersekian tahun, kenapa tidak memikirkan warganya? Sementara warganya sudah cidera dengan debu itu, ada yang ISPA, gatal-gatal, bahkan ada yang matanya rusak," kata Jhonny di lokasi, Rabu (7/4/2022).

Jhonny, yang sejak awal mengawal kasus ini pun menyatakan jika pihaknya mendesak Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan terhadap KCN dan dua perusahaan lainnya, yakni PT. HSD dan PT PBI atas pencemaran abu batu bara di Marunda.

“Kami minta pemprov tegas tindak itu sampai tuntas. Jangan sampe debu itu masih ada, karena debu itu masih ada hingga sekarang,” kata dia.

Respons Pemprov DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim Pemprov DKI tidak memiliki saham di KCN. Menurut Riza, Pemprov DKI hanya memiliki saham di KBN.

“Kalau kami [Pemprov DKI] ada saham di KBN. Kami itu di KBN,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu mengapresiasi langkah DPRD DKI dari Fraksi PDIP yang memfasilitasi audiensi antara warga Rusunawa Marunda, KCN, dan Dinas LH DKI. Riza pun meminta kepada KCN agar segera menyelesaikan 32 sanksi yang diberikan melalui Dinas LH DKI.

“Segera melakukan perbaikan-perbaikan dan juga ada dua PT baru yang kami rekomendasikan. Jadi kami semua memberi perhatian, mari kita jaga lingkungan kita lebih sehat, lebih baik lagi ya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait ABU BATU BARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz