Menuju konten utama
Polusi Udara di Jakarta

DLH DKI Tutup 2 Perusahaan Penyimpan Batu Bara di Marunda Jakut

Dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di Marunda, Jakarta Utara, itu terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan.

DLH DKI Tutup 2 Perusahaan Penyimpan Batu Bara di Marunda Jakut
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi penutupan operasional kepada dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan.

Pemberian sanksi tersebut berdasarkan perintah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0054 Tahun 2023 dan Nomor e-0073 Tahun 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan lembaganya memiliki wewenang untuk mencabut izin sebuah perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 bahwa kami berhak menghentikan sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan jika ditemukan pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” kata Asep di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Asep menjelaskan tim DLH yang terdiri dari Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendapati kedua perusahaan itu belum memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.

Unsur-unsur yang tak ditaati itu berupa belum dipasangnya jaring/net secara menyeluruh di lokasi kegiatan, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batubara, daan belum memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) Limbah B3.

Selain itu, tim juga menemukan endapan batu bara dan ceceran oli di saluran drainase yang menuju saluran kota, tak memiliki TPS sampah domestik dan ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, bahkan masih ditemukan adanya puntung rokok di lokasi stockpile batu bara.

Asep menyebut DLH DKI Jakarta tak akan main-main kepada perusahaan dan industri yang berkontribusi pada pencemaran udara di Jakarta.

“Kami akan tindak semua perusahaan-perusahaan nakal ini, jika mereka tak mau perbaiki pengelolaan lingkungannya, DLH tak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan itu,” ucapnya.

Asep mengklaim DLH DKI gencar melakukan pemantauan kepada semua perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran udara di Jakarta.

“Saat ini kita gencarkan sidak-sidak kepada seluruh industri di Jakarta, kita kerahkan semua tim penegak hukum DLH untuk memantau industri,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA DI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan