Menuju konten utama

DPR Nilai Tilang Uji Emisi buat Penanganan Polusi Rugikan Rakyat

Komisi VII DPR mendesak pemerintah bertindak tegas untuk menertibkan operasional pembangkit listrik mandiri sebelum menilang kendaraan bermotor.

DPR Nilai Tilang Uji Emisi buat Penanganan Polusi Rugikan Rakyat
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengritik langkah pemerintah yang melakukan penilangan kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi dalam rangka penanganan polusi udara.

Menurut Mulyanto, upaya tersebut tidak adil dan merugikan rakyat. Ia menilai penyebab utama tingginya polusi udara bukan hanya dari kendaraan, melainkan juga dari asap pembangkit listrik mandiri yang ada di sekitar Jakarta.

“Yang kakap dulu ditindak, bukan malah mengejar rakyat kecil dengan menilang motor mereka. Buat solusi kok yang merugikan rakyat kecil melulu,” kata Mulyanto di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Mulyanto mendesak pemerintah bertindak tegas untuk menertibkan operasional pembangkit listrik mandiri tersebut sebelum menilang kendaraan bermotor masyarakat.

“Pemerintah harus berani menindak perusahaan pembangkit listrik batu bara mandiri ini, karena terbukti menjadi sumber polusi. Periksa apakah jumlah buangan asap masing-masing pembangkit sudah sesuai dengan ambang batas yang ditentukan,” ujarnya.

Mulyanto meminta pemerintah adil mengatasi polusi udara. Ia bilang jangan selalu rakyat kecil yang dicari-cari kesalahannya.

“Sementara industri malah dibiarkan, meskipun sudah jelas-jelas menjadi penyebab tingginya polusi udara,” tegas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Ia berpesan perusahaan pembangkit listrik batu bara mandiri yang terbukti melebihi standar buangan emisi harus diberikan sanksi dan diganti dengan menggunakan listrik dari PLN.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta per 1 September 2023 memberlakukan tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat.

Ketentuan tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI KENDARAAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan