tirto.id - Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, sebanyak 66 kendaraan bermotor ditilang saat razia hari pertama uji emisi pada Jumat, 1 September 2023 lalu. Uang hasil denda tilang tersebut nantinya akan masuk ke kas negara dan bukan ke kas DLH DKI.
"Tidak ada [Masuk kas DKI]. Denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Sarjoko kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
"Dari hasil razia uji emisi hari pertama tanggal 1 September 2023, terdapat 66 kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan dikenakan sanksi tilang," sambungnya.
Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 285 dan 286 Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAAJ). Pelanggaran atas uji emisi dikenakan denda paling banyak RP250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk kendaraan mobil.
"Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri," ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum uji emisi mulai 1 September 2023 besok.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun. Hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/1/2023).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Anggun P Situmorang