Menuju konten utama

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Kendaraan Online

Syarat lolos uji emisi 2023 dan bagaimana mendapatkan sertifikatnya?

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Kendaraan Online
Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi, sejak 1 September 2023. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi, maka langsung ditilang di tempat.

Tilang itu mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu pada pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Denda yang dikenakan paling besar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Selain itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan masyarakat DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi,” tuturnya.

Cara Mendapatkan Sertifikat Lolos Uji Emisi Motor

Pemilik kendaraan motor akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Sertifikat ini sebagai tanda kendaraan mobil sudah lolos uji emisi.

Masa sertifikat uji emisi ini hanya berlaku setahun, jika sudah lewat maka harus memperpanjangnya dengan melakukan pengecekan kembali uji emisi.

Adapun untuk mendapatkan sertifikat uji emisi, kendaraan harus melakukan tes uji emisi yang dilihat angka parameter ambang batas emisi gas buang.

Namun sebelum mendapatkan sertifikat lolos uji emisi, pemilik mendaftarkan kendaraan terlebih dulu di titik lokasi uji emisi kendaraan.

Ada dua cara dalam mendaftarkan kendaraan untuk lolos uji emisi, melalui aplikasi e-Uji Emisi dan JAKI. Berikut ini adalah cara mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:

1. Pengguna Aplikasi e-Uji Emisi

  • Buka aplikasi e-Uji Emisi
  • Pilih menu ‘Pemesanan Uji Emisi’
  • Masukan tanggal kunjungan
  • Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju untuk melakukan uji emisi
  • Sistem akan menyaring tempat sesuai dengan pilihan wilayah
  • Masukan nomor telepon
  • Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp
  • Klik submit untuk mengakhiri proses pemesanan

2. Pengguna aplikasi JAKI

  • Buka aplikasi JAKI
  • Ketik ‘emisi’ pada kolom pencarian layanan di JAKI, nanti akan muncul rekomendasi ‘pemesanan uji emisi’
  • Setelah itu pilih jenis kendaraan (roda dua atau roda empat)
  • Isi formulir pendaftaran, seperti wilayah, jenis bahan bakar, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan
  • Klik submit dan pendaftar akan mendapatkan bukti pemesanan uji emisi
Setelah kendaraan terdaftar dan berhasil lolos uji emisi kendaraan, pemilik kendaraan akan mendapat sertifikat lolos uji emisi yang berlaku selama satu tahun yang dapat diunduh di dua aplikasi tersebut.

Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya.

Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini. Adapun syarat Uji Emisi Kendaraan yang lolos uji emisi sebagai berikut:

  • Mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
  • Mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.
  • Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan yang di bawah 2010 kadar kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
  • Kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak.
  • Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm
  • Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5 persen dan hc nya 2000 ppm

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra