Menuju konten utama

Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Motor-Mobil dan Masa Berlakunya

Berikut adalah beberapa syarat lolos uji emisi kendaraan motor dan mobil serta masa berlakunya.

Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Motor-Mobil dan Masa Berlakunya
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta dan Banten mulai memberlakukan razia emisi kendaraan, pada 1 September 2023. Hal tersebut sebagai upaya menanggulangi polusi udara.

Sehingga, pengendara harus lolos uji emisi agar tidak terjaring razia. Sebab, pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Achmad Suhaely, pelaksanaan uji emisi kendaraan digelar secara gratis di banyak tempat demi masyarakat lebih peduli dengan lingkungan.

"Melalui kebiasaan masyarakat dalam mengakses layanan uji emisi kendaraan secara gratis, maka diharapkan nantinya akan peduli dengan isu lingkungan,” tuturnya mengutip Antara News.

Suhaely menjelaskan, kegiatan ini sebagai langkah menindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jabodetabek.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, denda dan sasaran tilang emisi kendaraan DKI Jakarta 2023 sebagai berikut:

  • Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Manfaat Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi dilakukan agar kita bisa mengetahui kondisi injector, kadar gas buang mesin, bahkan kadar sisa gas buang yang berasal dari knalpot juga diketahui.

Kadar buangan dari hasil pembakaran ini akan mempengaruhi kondisi lingkungan. Jika berada dalam batas maksimal, kendaraan sedang dalam kondisi tidak baik.

Agar lolos uji emisi mobil, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan perawatan secara berkala. Misalnya, dapat melakukan servis mobil di bengkel resmi atau dealer.

Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini.

Adapun syarat Uji Emisi Kendaraan yang lolos uji emisi sebagai berikut:

  • Pada mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
  • Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%.
  • Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%.
  • sedangkan yang di bawah 2010 kadar kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
  • Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm.
  • Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm

Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis

Selain melakukan razia emisi kendaraan, pemerintah juga membuat uji emisi kendaraan gratis. Berikut adalah lokasi izin emisi kendaraan gratis:

Kabupaten Bogor

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar uji emisi kendaraan secara gratis bagi masyarakat daerah itu hingga 31 Desember 2023.

Uji emisi gratis ini melalui enam tahap dengan kuota per hari ini 200 kendaraan. uji emisi gratis yang dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri tentang pengendalian polusi udara di daerah Jabodetabek.

Bagi kendaraan yang lulus uji emisi akan diberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan dari KLHK, sementara yang tidak lulus kami imbau dan arahkan untuk melakukan pemeliharaan kendaraan.

Kota Tangerang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar uji emisi kendaraan keliling di tujuh kecamatan dengan sasaran kendaraan milik masyarakat maupun pegawai.

Uji emisi adalah upaya pemkot dalam menekan polusi udara dan instruksi dari Pemerintah Pusat. Kegiatan pertama dilakukan di Kecamatan Pamulang.

Kemudian disusul di kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Setu, Ciputat, Ciputat Timur, Serpong, Serpong Utara dan Pondok Aren.

Tiap pekannya bergantian di masing-masing wilayah kecamatan. Masyarakat bisa datang ke lokasi uji emisi sebagai mendukung dalam menekan polusi udara. Hal serupa juga kepada pegawai untuk menjadi contoh.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto