Menuju konten utama

Soal Uji Emisi Kendaraan Atasi Polusi, DPRD DKI: Harus Konsisten

Syarif menyampaikan, upaya mengatasi polusi udara tidak bisa dilakukan parsial tanpa keberlanjutan pengawasan.

Soal Uji Emisi Kendaraan Atasi Polusi, DPRD DKI: Harus Konsisten
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Syarif menyampaikan, upaya mengatasi polusi udara tidak bisa dilakukan parsial tanpa keberlanjutan pengawasan.

Ia merinci, sejumlah program yang harus dilakukan secara konsisten dalam penanganan polusi adalah uji emisi gratis, razia emisi kendaraan, serta memberikan sanksi tegas kepada industri juga tempat usaha yang terbukti menimbulkan polusi udara.

”Nggak bisa angot-angotan, nggak konsisten. Harus terus menerus mulai dari edukasi terhadap masyarakat sampai penindakan, karena udara bebas polusi ini kebutuhan kita semua,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Syarif menilai, pihak-pihak yang telah terbukti melanggar akan kembali melakukan pencemaran jika upaya penanganan tidak dilakukan konsisten.

Menurutnya, strategi penanganan saat ini masih berfokus di hilir. Terpenting, kata Syarif, penanganan di hulu yang berdampak jangka panjang.

“Misalnya bagaimana mengurangi penggunaan batu bara atau energi fosil di pembangkit listrik kita dan segera menggantinya dengan sumber energi baru terbarukan,” ujar Syarif.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya mengurangi polusi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Ia juga menyatakan bahwa DLH DKI telah melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan.

“Dari hasil evaluasi secara umum dapat kami sampaikan ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara, hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, seluruh perusahaan yang tidak taat akan dikenakan sanksi dan evaluasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait SOLUSI POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang