tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menekankan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempercepat upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara.
Joko menyatakan banyak cara yang bisa dilakukan warga Jakarta untuk membantu pemerintah dalam mengurangi polusi. Salah satunya hemat energi dengan mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan.
“Masyarakat juga kami anjurkan menanam pohon dan tanaman di lingkungan masing-masing, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, salah satunya dengan memperbanyak jalan kaki yang punya banyak manfaat untuk kesehatan,” kata Joko di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Dari segi mobilitas, masyarakat diimbau agar menggunakan transportasi publik untuk bepergian. Jika menggunakan kendaraan pribadi, masyarakat diimbau melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Joko menambahkan Pemprov DKI mendorong sinergitas semua pihak dalam rangka upaya percepatan penurunan polusi udara.
Selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara, Pemprov DKI Jakarta juga menginstruksikan perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk mengajak masyarakat agar berkontribusi dalam upaya perbaikan kualitas udara.
“Para Wali Kota Administrasi di lima wilayah DKI Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu, hingga unsur camat dan lurah agar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah, seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker,” terang Joko.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Joko menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah, lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala setiap dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta.
Dia juga mengimbau para camat agar menugaskan unsur kecamatan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pendampingan, monitoring pelaksanaan, hingga melaporkan hasilnya secara berkala setiap dua minggu sekali kepada wali kota atau bupati.
“Dan para lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapat keseriusan dari semua pihak,” kata Joko.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan