Menuju konten utama

Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Mulai 1 September 2023

Asep Kuswanto mengatakan, akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum uji emisi mulai 1 September 2023 besok

Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Mulai 1 September 2023
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum uji emisi mulai 1 September 2023 besok.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun. Hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.

"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/1/2023).

Asep menjelaskan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi.

Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:

- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;

- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;

- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;

- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;

- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;

- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;

- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil denda Rp500.000.

"Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta," ucapnya.

Baca juga artikel terkait POLHUKAM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat