Menuju konten utama

Cara Uji Emisi Mobil-Motor Jakarta 2023 di Bengkel Terdekat

Berikut cara uji emisi mobil dan motor di Jakarta serta cek lokasi bengkel uji emisi terdekat.

Cara Uji Emisi Mobil-Motor Jakarta 2023 di Bengkel Terdekat
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Cara uji emisi mobil dan motor di Jakarta pada 2023 bisa dilakukan dengan mendatangi lokasi bengkel yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Lokasi bengkel uji emisi terdekat dapat dicek melalui aplikasi JAKI atau laman resmi program uji emisi Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan 335 bengkel lokasi uji emisi mobil. Untuk lokasi bengkel uji emisi motor jumlahnya mencapai 106. Semua bengkel itu tersebar di seluruh wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Perlu dicatat, sanksi tilang uji emisi di Jakarta akan resmi diberlakukan pada 1 September 2023. Operasi razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi bakal digelar di banyak titik disertai pengenaan sanksi bagi pelanggar.

Sebelum pelaksanaan tilang uji emisi mulai 1 September 2023, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan uji coba razia di beberapa titik sejak 25 Agustus lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, kewajiban lolos uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun, serta beroperasi di ibu kota. Uji emisi wajib dilaksanakan 1 tahun sekali.

Cara Uji Emisi Mobil di Jakarta 2023

Cara uji emisi mobil di Jakarta saat ini bisa dilakukan di 335 bengkel. Lokasi bengkel uji emisi mobil di Jakarta dapat dicek melalui link di bawah ini:

Link Lokasi Bengkel Uji Emisi Mobil Jakarta.

Lokasi bengkel uji emisi mobil terdekat di Jakarta juga bisa diketahui lewat aplikasi JAKI, atau aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 yang sudah bisa diunduh melalui google play store.

Pemilik mobil juga bisa memesan waktu uji emisi secara online dengan cara berikut:

  • Buka laman ujiemisi.jakarta.go.id
  • menentukan tanggal pengujian emisi
  • memberi keterangan jenis bahan bakar kendaraan
  • menentukan wilayah lokasi uji emisi
  • memilih tempat uji emisi terdekat
  • memasukkan data nomor kendaraan
  • mengisi data nama pendaftar dan nomor ponsel
  • klik untuk centang kotak "i'm not robot"
  • klik submit.

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 yang disediakan oleh DLH DKI Jakarta untuk smartphone android.

Setelah kendaraan menjalani uji emisi, pemilik mobil akan mendapatkan sertifikat yang memuat data hasil uji emisi. Di laman ujiemisi.jakarta.go.id atau aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 juga bisa dilakukan pengecekan hasil uji emisi kendaraan.

Biaya uji emisi mobil di bengkel maupun kios bisa bervariasi. Rata-rata biasa uji emisi di bengkel untuk mobil sekitar Rp100-an ribu.

Cara Uji Emisi Motor di Jakarta 2023

Cara uji emisi motor di Jakarta sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mobil. Hanya saja, biaya uji emisi motor di Jakarta lebih murah, bisa sekitar Rp50-an ribu atau lebih.

Uji emisi motor Jakarta kini bisa dilakukan di sekitar 106 bengkel. Daftar lokasi bengkel uji emisi motor di Jakarta bisa dicek melalui link berikut ini:

Link Lokasi Uji Emisi Motor Jakarta.

Pemesanan waktu uji emisi motor dan pemilihan lokasi bengkel pengujian juga bisa lewat sarana online, dengan cara di bawah ini:

  • Buka laman ujiemisi.jakarta.go.id
  • pilih tanggal uji emisi
  • pilih wilayah lokasi uji emisi
  • pilih lokasi uji emisi terdekat
  • isi data nomor kendaraan
  • isi data nama pendaftar dan nomor ponsel
  • klik untuk centang kotak "i'm not robot"
  • klik submit.

Sertifikat yang memuat data hasil uji emisi bisa diperoleh setelah motor menjalani tes pengujian emisi. Pengecekan hasil uji emisi motor, saat ini bisa dilakukan melalui situs web ujiemisi.jakarta.go.id.

Syarat Lolos Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Syarat lolos uji emisi motor dan mobil di Jakarta adalah emisi gas buang kendaraan harus sesuai standar baku mutu yang ditetapkan Pemprov DKI.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Herry Permana, menerangkan bahwa standar baku mutu itu terkait kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbonmonoksida) yang keluar dari knalpot kendaraan.

"Apabila kadar HC di atas 2000 ppm dan CO2 4,5%, kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi," kata dia seperti dilansir laman jakarta.go.id.

Pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi bakal diarahkan menemui petugas kepolisian. Lantas, petugas kepolisian membuat surat teguran dan memberi masukan untuk merawat kendaraan agar tidak terkena tilang uji emisi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, ketentuan ambang batas emisi adalah:

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen
  • Motor 2 tak yang diproduksi di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm
  • Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  • Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Addi M Idhom