Menuju konten utama

Polda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi per 1 September Besok

Polda Metro Jaya bakal menindak dengan tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi tilang akan dilakukan di tempat.

Polda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi per 1 September Besok
Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak dengan tilang bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi pada Jumat (1/9/2023). Sanksi tilang akan dilakukan di tempat.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro AKBP Doni Hermawan mengatakan penindakan itu berdasar hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup.

"Kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Doni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2023).

Perwira menengah Polri itu mengatakan, langkah itu ditempuh setelah melaksanakan sosialisasi selama beberapa hari. Menurut Doni, tentunya masyarakat juga sudah mengetahui ihwal uji emisi itu, sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak uji lulus emisi sudah dilaksanakan sebagai pengendara bermotor.

Doni mengakui sejak pelaksanaan uji coba pada 25 Agustus 2023 lalu, masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji emisi.

"Ini bagi kendaraan yang di atas tiga tahun. Kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," ucap Doni.

Lebih lanjut, Doni mengatakan guna mengantisipasi petugas yang nakal saat operasi berlangsung, pihaknya telah menyiapkan perwira menengah untuk mengawasi di titik-titik pelaksanaan razia.

"Sehingga kegiatan kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait," tutur Doni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan, telah menyediakan sebanyak 441 bengkel untuk kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Dengan rincian terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.

Ia mengimbau agar pengendara melakukan uji emisi kepada mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun. Hal tersebut upaya Pemprov DKI terus dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara.

“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi," kata Asep di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Baca juga artikel terkait TILANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat