Menuju konten utama
Polusi Udara Jakarta

DKI-Polri Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Uji Emisi

Sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia yakni 44 persen.

DKI-Polri Bentuk Satgas Razia Kendaraan Belum Uji Emisi
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Yogyakarta melakukan uji emisi gas buangan kendaraan bermotor roda empat di kawasan Kridosono, DI Yogyakarta, Selasa (3/9/2019). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Kepolisian RI akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan razia dan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi.

Pasalnya, sektor transportasi menjadi penyumbang sumber emisi terbanyak di Indonesia yakni 44% emisi yang dihasilkan dari mobilitas kendaraan bermotor.

Rencana ini disampaikan pada Forum Grup Discussion (FGD) Upaya Perbaikan Udara dari Sektor Transportasi di kantor Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta Timur.

Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto mengatakan dengan adanya kebijakan tersebut, perlu adanya langkah konkrit agar warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor untuk melaksanakan uji emisi secara masif.

"Kami akan godok mekanisme pembentukan Satuan tugas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," kata Asep di lokasi, Jumat (11/8/2023).

Asep mengaku sebenarnya Dinas LH DKI sudah sejak 2020 menggalakkan uji emisi di Jakarta kepada kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 untuk terus menjaga kualitas udara di Jakarta.

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh Dinas LH DKI bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik milik Kepolisian RI.

"Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE-nya Polri. Supaya nanti ketauan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi double sanksinya," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan Standar Penegakan Pelanggaran Korlantas Polri , Kompol Eko Rubiyanto mengatakan bahwa Korlantas siap bekerja sama untuk membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan pencemaran udara dengan pendekatan persuasif kepada warga Jakarta.

"Kami memiliki opsi untuk memerintahkan setiap satuan lalu lintas di semua Polsek di wilayah Polda Metro untuk bekerja sama dengan DLH dan Dishub menertibkan kendaraan yang belum melakukan uji emisi," kata Eko.

Eko menambahkan bahwa konsep penertiban ini nantinya akan seperti operasi pada kendaraan yang belum membayar pajak.

"Konsepnya kurang lebih sama dengan operasi yang bekerja sama dengan Dispenda atau Samsat yang sudah kami lakukan saat ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri