Menuju konten utama

Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Agar Tak Kena Tilang

Daftar lokasi uji emisi kendaraan di DKI Jakarta agar tidak kena tilang.

Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Agar Tak Kena Tilang
Petugas menguji emisi gas buang sepeda motor di pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan uji emisi mulai 25 Agustus 2023. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi diperkirakan akan dikenakan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Diwartakan Antara News, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pelaksanaan uji coba tilang uji emisi ini akan diberlakukan pada Jumat, 25 Agustus 2023, dan pelaksanaannya secara masif akan dilakukan mulai 1 September 2023.

Pada saat uji coba tilang uji emisi, jelas Asep, sanksi tilang akan diberikan oleh Satuan Tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah dan TNI-Polri dengan perkiraan jumlah anggota yang akan diturunkan sebanyak 125 orang.

Selain itu, kendaraan yang terjaring razia juga dapat diberi sanksi lainnya berupa bayar tarif parkir termahal dan penerapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor sesuai PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pelaksanaan uji emisi sendiri, DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satpol PP DKI, Polisi Militer (POM) TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

Rencananya, razia terhadap kendaraan yang belum maupun tidak lolos uji emisi, akan digelar paling sedikit satu kali dalam satu pekan di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta.

Sebelum itu, DLH DKI Jakarta sempat memberikan larangan kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta yang belum uji emisi memasuki area kantor sebagai upaya memperbaiki kualitas udara Jakarta.

DKI Jakarta sendiri tengah dihadapkan dengan permasalahan suhu dan kualitas udara yang terbilang kurang baik. Hal ini semakin didorong dengan adanya dampak fenomena El Nino yang membuat musim kemarau di Indonesia jadi lebih panjang.

Uji coba uji emisi diharapkan dapat menjadi sebuah solusi guna meminimalisir buruknya kualitas udara terutama di Jakarta.

“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita keluarga besar Dinas LH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” jelas Asep Kuswanto.

Lokasi Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi dilakukan untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi diyakini dapat menjadi solusi untuk mengurangi pencemaran atau polusi udara di suatu wilayah.

Selain itu, uji emisi juga dapat memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi termasuk salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pengendalian pencemaran udara.

Di Jakarta, terdapat 254 tempat yang menyediakan uji emisi. Lokasi ini dapat diketahui dengan membuka aplikasi e-uji emisi.

Selain itu, uji emisi juga dapat dilakukan di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile) tertentu dengan tarif yang berbeda-beda. Namun jika ingin uji emisi gratis, masyarakat dapat mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tarif uji emisi untuk motor diperkirakan dipatok mulai Rp50 – Rp60 ribu, sedangkan untuk mobil ditarif mulai Rp150 – Rp200 ribu.

Sebagai gambaran, berikut lokasi uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Diantaranya;

  • Prabu Motor Mercedes Benz: Jl. Sukarjo Wiryopranoto No.26B, RT.1/RW.1, Kb. Klp., Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10120
  • Honda Jakarta Center: Jl. P Jayakarta Komp. No.50, RT.7/RW.7, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10730
  • Auto 2000 Cempaka Putih: Jl. Letjend Suprapto No.63, RT.2/RW.4, Galur, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10520
  • Kios Uji Emisi Auto Bless: Jl. Cempaka Mas Timur No. 586 (Pintu Masuk Ramp Timur, Dekat Pujasera/Masjid) Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta 10640. Telp: 0857-7608-9048
  • Auto Service Letjend Suprapto: Kav. 17, Sumur Batu I, RT.11/RW.5 Cempaka Baru Kemayoran, Jl. Letjend Suprapto No.28, RT.9/RW.7, Cemp. Putih Tim., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat
  • Auto 2000 Salemba: Jl. Salemba Raya No.67, RT.5/RW.6, Paseban, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440
  • Auto 2000 Jayakarta: Jl. P. Jayakarta No. 9-11 RT.8/RW.4 RT.8, RT.1/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11110
  • Tunas Mobilindo Parama Tomang: Jl. Tomang Raya No.19, RT.1/RW.1, Tomang, Kec. Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11440
  • Chung Service: Jl Duri TSS Raya 54-56 RT 010/001 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat
  • Astrido Daihatsu Daan Mogot: Daan Mogot Rd No.234, RT.13/RW.3, Wijaya Kusuma, Grogol petamburan, West Jakarta City, Jakarta 11460

Syarat dan Cara Uji Emisi

  • Uji emisi ini diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 5-7 menit saja.
  • Saat melakukan uji emisi, masyarakat diwajibkan membawa Surat Permohonan Emisi Gas Buang, salinan Surat Ketrangan Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor, dan fotocopy STNK.
  • Setelah itu, lakukan pendaftaran dan mengisi formulir
  • Lakukan pembayaran biaya retribusi
  • Bawa kendaraan ke titik khusus yang telah disediakan
  • Tunggu sampai pengujian selesai dilakukan petugas

Saat uji emisi, terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan seperti kendaraan akan dipasangkan alat pendeteksi gas knalpot, kendaraan yang dites harus dalam kondisi hidup, sebelum akhirnya diberikan surat lulus uji emisi jika sesuai kriteria kelulusan.

Syarat Lulus Uji Emisi

Mengutip Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, berikut syarat kendaraan dinyatakan lulus uji emisi, diantaranya;

  • Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm
  • Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm
  • Motor 2 tak yang diproduksi di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
  • Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen
  • Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.
  • Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen
  • Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto