Menuju konten utama

Denda Razia Uji Emisi DKI Jakarta Agustus 2023 dan Sasarannya

Berikut adalah denda razia uji emisi DKI Jakarta bulan Agustus 2023 dan sasarannya.

Denda Razia Uji Emisi DKI Jakarta Agustus 2023 dan Sasarannya
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta mulai melakukan razia uji emisi kendaraan sebagai dampak kasus buruknya polusi udara di sana. Adapun uji coba razia tersebut dimulai sejak hari Jumat, 25 Agustus 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan tilang emisi secara masif mulai tanggal 1 September 2023 mendatang. Dimana terdapat sejumlah sasaran dan denda yang dituju oleh pemerintah DKI Jakarta.

Denda dan Sasaran Razia Uji Emisi Kendaraan DKI Jakarta 2023

Pemerintah DKI Jakarta mengacu pada dua dasar hukum dalam razia uji emisi kendaraan, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi.

Berdasarkan kedua dasar hukum tersebut, denda dan sasaran tilang emisi kendaraan DKI Jakarta 2023 sebagai berikut:

  1. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
  2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Adapun sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor adalah:

  • Mobil Penumpang Perseorangan
  • Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta
  • Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun
Selain itu, pelanggar tilang emisi juga disanksi dengan membayar tarif parkir paling mahal dan diterapkan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Update KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan Penyebab Polusi Udara

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menutup operasional 4 perusahaan yang diduga menjadi dalang dari polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Di antaranya adalah PT Wahana Sumber Rezeki, PT Unitama Makmur Persada, PT Maju Bersama Sejahtera, dan PT Pindo Deli 3.

Satuan tugas (satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mendapati bahwa PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada selama beroperasi tidak mempunyai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara detail.

Sementara itu, KLHK menemukan kecurangan berupa dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan yang tidak sesuai pada PT Maju Bersama Sejahtera.

Sedangkan untuk kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 diduga terdapat kesalahan pada pemasangan lubang sampling yang tidak sesuai dengan aturan teknis yaitu kesalahan pada metode sampling serta dugaan adanya pengenceran.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto