Menuju konten utama

Siapa Saja Tersangka Polusi Udara di Jakarta & Apa Peran Mereka?

Tersangka polusi udara di Jakarta yang ditangkap KLHK adalah MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40) yang merupakan pembakar limbah elektronik ilegal.

Siapa Saja Tersangka Polusi Udara di Jakarta & Apa Peran Mereka?
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka yang diduga menyebabkan polusi udara di Jakarta.

Mereka ditangkap Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK karena terlibat dalam aktivitas PT XLI, sebuah perusahaan peleburan limbah tembaga.

Peran mereka adalah sebagai pemodal dan pelaku pembakaran limbah elektronik ilegal di wilayah Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut diduga sebagai pemicu polusi udara dan kerusakan lingkungan di wilayah Tangerang dan Jakarta.

Saat ini para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat.

Siapa Tersangka Polusi Udara di Jakarta dan Perannya?

Para tersangka yang diamankan adalah MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40). Keempatnya ditahan usai KLHK pada Senin (21/8/2023.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah KLHK menahan Direktur PT XLI, yaitu BSS (47) di Rutan Salemba pada 14 Agustus 2023.

Keempat tersangka yang baru ditahan oleh KLHK beberapa waktu lalu memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus pembakaran limbah B3.

Dikutip dari Antara, tersangka MA, HI, dan S merupakan pemodal dalam usaha ini. Sementara HI menjalankan tugas sebagai pembakar sampah elektronik.

Pembakaran sampah elektronik yang dilakukan keempat tersangka dinilai ilegal, karena tanpa izin dan berlokasi di tengah-tengah lingkungan warga.

Akibat aksinya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 98, 103, dan 104 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP.

Jika terbukti melanggar pasal tersebut, keempatnya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Saat ini KHLK telah menugaskan enam tim satgasnya untuk menelusuri potensi pencemaran di 8 lokasi di Jakarta. Pengawasan juga melebar hingga Bogor, Bekasi, sampai perbatasan Bekasi dan Cikarang.

Pemeriksaan dilakukan karena tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi sumber pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya.

Apa Itu Limbah B3 yang Menyebabkan Polusi di Jakarta?

Limbah B3 merupakan limbah berbahaya yang dapat menyebabkan polusi di Jakarta. Dikutip dari situs KLHK, aturan mengenai limbah B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014.

Berdasarkan PP tersebut limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan, baik langsung atau tidak langsung.

Karakter limbah B3 adalah beracun, mudah meledak, bersifat pengoksidasi, mudah menyala, korosif, mengiritasi, dan berbahaya.

Zat ini dapat mengontaminasi udara, sumber air, dan makanan. Zat limbah B3 juga dikenal sebagai karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik pemicu kanker.

Limbah elektronik termasuk dalam limbah B3. Limbah elektronik sendiri adalah limbah yang berasal dari barang-barang elektronik (electronic waste) yang sudah tak terpakai.

Apa itu Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KHLK dan Tugasnya?

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara merupakan tim khusus yang dibentuk KLHK untuk menangani masalah pencemaran udara di Jakarta.

Salah satu tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara adalah mengidentifikasi pencemaran udara melalui kegiatan industri ilegal di wilayah Jabodetabek.

Jumlah personilnya lebih dari 100 orang yang merupakan pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan.

Selain mengidentifikasi pencemaran udara, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga bertugas dalam mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak.

Misalnya, pengawasan dan penindakan dilakukan pada aktivitas PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan sebagainya.

Selama pengawasan, petugas berusaha menemukan adanya pencemaran yang dapat dilihat kasat mata. Jika menemukan sumber pencemaran udara, satgas dapat melakukan penindakan langsung di tempat.

Satgas juga boleh melaporkan sumber pencemaran pada ketua/pimpinan satgas untuk memperoleh dukungan penindakan.

Selain diperbolehkan menindak di tempat, tim satgas juga memiliki wewenang mengambil langkah hukum seperti mengenakan sanksi administratif. Mereka juga dapat mengajukan gugatan perdata dan pidana.

Dirjen Penegakan Hukum KHLK, Rasio Ridho, menjelaskan fokus KHLK saat ini yaitu melihat sumber emisi yang memiliki potensi memicu polusi udara di Jakarta.

Tim satgas turut mengawasi berbagai lokasi yang memiliki pembangkit listrik sendiri seperti PLTU, industri kertas, industri semen, dan sebagainya termasuk lokasi tempat stock pile batu bara.

"Nanti kami akan lihat penerapannya tergantung situasi di lapangan, karena kalau dikenakan sanksi administratif pun tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan tindak pidana, bisa saja satu perusahaan kita kenakan sanksi administratif, kita pidanakan juga bisa. Kita perdatakan juga bisa, beberapa kasus kami tangani seperti itu, nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka," kata Rasio.

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan bekerja selama kualitas udara di wilayah Jabodetabek belum membaik.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Hukum
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yonada Nancy