Menuju konten utama

Apa Itu KLHK, Tugas, Sejarah, Fungsi, dan Kedudukannya

Apa itu KLHK dan tugasnya sebagai salah satu kementerian di Indonesia?

Apa Itu KLHK, Tugas, Sejarah, Fungsi, dan Kedudukannya
Warga mengambil bibit pohon yang diberikan secara gratis di Kantor Persemaian Permanen, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - KLHK adalah kepanjangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Kementerian ini membidangi urusan lingkungan hidup, dan kehutanan.

Nama KLHK muncul di era Presiden Joko Widodo. Jokowi menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh seorang menteri yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar.

Sejarah KLHK

Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum digabung di era Jokowi:

Lingkungan hidup

  • Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978–1983)
  • Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983–1993)
  • Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993–2009)
  • Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2009–2014)

Kehutanan

  • Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
  • Departemen Kehutanan (1983–1998, 2001–2009)
  • Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998–2000)
  • Kantor Menteri Muda Kehutanan (2000–2001)
  • Kementerian Kehutanan (2009–2014)

Tugas dan Fungsi KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora