tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menargetkan pengawasan terhadap 53 pembangkit listrik sebagai sumber emisi tidak bergerak di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Hal itu menindaklanjuti rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) terkait penanganan polusi udara.
Siti merinci di DKI Jakarta terdapat sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang dimiliki industri atau mall: dua unit lebih dari 20 megawatt dan satu unit lebih dari 25 megawatt.
Kemudian di Banten terdapat tujuh unit PLTD industri: tiga unit lebih dari 20 megawatt dan satu unit lebih dari 25 megawatt. Lalu 11 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Industri dan lima unit PLTU PLN.
Selanjutnya di Jawa Barat terdapat 20 unit PLTD industri: empat unit lebih dari 20 megawatt dan dua unit lebih dari 25 megawatt. Lalu enam unit PLTU industri dan satu unit PLTU PLN.
"Jadi kami akan melakukan pengawasan, mulai dari dievaluasi, lalu diklarifikasi, sampai di inspeksi lapangan itu terhadap PLT pembangkit-pembangkit PLT, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal," kata Siti Kantor Kemenkomarves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Politikus Partai Nasdem itu tak menegaskan KLHK akan memberikan sanksi kepada pembangkit listrik milik swasta maupun pemerintah itu jika terbukti mencemari udara.
Sanksi itu termasuk pemberhentian operasi pembangkit listrik atau pensiun dini. Saat ini, pemerintah memiliki program pensiun dini 13-14 PLTU batu bara milik swasta (Independent Power Producer/IPP) sudah bisa masuk dalam program early retirement atau pensiun dini pada tahun ini.
"Nanti dilihat dulu, yang penting kan diperiksa dulu semuanya," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan