tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginstruksikan kepada para kepala daerah (Pemda) agar memperbaiki kualitas udara sebagai respons gugatan citizen lawsuit (CSL) warga Jakarta.
Hal tersebut menanggapi perihal KLHK yang melakukan kasasi pada Januari 2023 perihal polusi udara di Jakarta atas kemenangan warga yang melayangkan gugatan di Pengadilan Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat pada tahun 2022.
"Kami mendorong Pemda untuk memperbaiki kualitas udara," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Luckmi Purwandari di Kantor PPKL-KLHK, Jakarta Timur, Jumat (11/8/2023).
Ia menjelaskan saat ini KLHK bersama Pemda memiliki program langit biru dan setiap tahun diberikan evaluasi. Bahkan, saat ini para Pemda telah diberikan rapor tiap tahunnya perihal penanganan kualitas udara di daerah masing-masing sejak tahun 2021.
Terdapat tujuh kriteria untuk mengukur para Pemda perihal penanganan kualitas udara: Perencanaan penanganan kualitas udara, sumber daya (Anggaran dan SDM), implementasi, inovasi yang dilakukan, pelibatan pemangku kepentingan, kondisi warga di daerah tersebut, hingga publikasi.
Kendati demikian, ia mengaku tidak hapal daerah mana yang mendapatkan rapor paling buruk tahun 2022 perihal penanganan kualitas udara.
"Ya saya enggak hapal, nanti kami cek. Intinya ada datanya," klaimnya.
Selain telah menginstruksikan para Pemda, ia mengklaim KLHK telah melakukan sejumlah upaya untuk mengendalikan kualitas udara.
"Kan sudah banyak yang dilakukan dan dilaksanakan. Kan kami lakukan baku mutu emisi, udara ambien sudah diperbaiki dengan PP 22 tahun 2021 [Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup] sudah dilakukan ya," ucapnya.
Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) meminta kepada Presiden Jokowi agar segera mengambil tindakan nyata untuk menuntaskan permasalahan pencemaran udara dan berhenti menunda tanggung jawab dengan menggunakan upaya hukum dengan melakukan kasasi.
Sebab, hak atas udara bersih merupakan bagian dari hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk hidup sehat. Hal tersebut ebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 65 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan.
Serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 9 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Maka atas pencemaran udara hari ini, Negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak atas udara bersih," kata Tim Advokasi Koalisi IBUKOTA, Muhammad Isnur melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri