tirto.id - Rutan Salemba adalah Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Pusat milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan dengan luas tanah 42.132m2 ini dibangun pada tahun 1918 oleh Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Dahulu, orang biasanya menyebutnya Penjara Gang Tengah. Sejak zaman kolonial hingga sekarang dipergunakan untuk menahan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana. Sekitar tahun 1967 hingga 1980, rutan ini dipenuhi juga oleh orang-orang yang dianggap terlibat G 30 S.
Sejak tanggal 22 April 1981, rutan Salemba ini digunakan untuk menahan tahanan wanita pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Bukit Duri yang dialih fungsikan menjadi lokasi pertokoan. Setelah diadakan renovasi bangunan tahap 1 awal Oktober 1989, mulai ditempatkan tahanan pria dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dengan semakin padatnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba, tahanan wanita yang sejak April 1981 menempati Blok A dan Blok B, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman DKI, dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIIa Pondok Bambu Jakarta Timur.
Berdasar keputusan Menteri Kehakiman RI nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, maka Lembaga Pemasyarakatan Salemba berubah statusnya menjadi Rumah Tahanan Negara bersama 274 Lembaga Pemasyarakatan lainnya yang berada di Indonesia.
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti