tirto.id - Masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya dapat memanfaatkan layanan uji emisi roda empat gratis agar tidak terkena tilang saat razia emisi yang diberlakukan mulai Jumat, 1 September 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan razia emisi sebagai salah satu upaya jangka pendek untuk mengurangi polusi di Jakarta yang belakangan semakin memburuk.
“Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi yang efektif untuk kurangi polusi Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dikutip Antara News.
Kendaraan bermotor yang belum lolos uji emisi akan ditilang berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Denda Jika Tak Lolos Uji Emisi
Merujuk regulasi tersebut, denda tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi dibagi menjadi dua jenis yaitu sepeda motor dan mobil/kendaraan roda empat atau lebih, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sepeda motor
Kurungan maksimal 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Mobil/kendaraan roda empat atau lebih
Kurungan maksimal 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.
Razia dilakukan di lokasi sekitar fasilitas uji emisi minimal satu kali seminggu. Kendaraan yang terjaring razia diperiksa dengan alat uji untuk mengetahui kadar emisi.
Apabila melampaui batas yang ditetapkan, pengendara atau pemilik kendaraan diberi peringatan atau sanksi tilang.
Sementara, apabila kendaraan sehat dan lolos uji emisi, maka akan mendapat sertifikasi lolos uji emisi yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun.
Daftar Lokasi Uji Emisi Mobil Gratis di Tengerang hingga Bogor
Uji emisi dapat dilakukan di sejumlah bengkel atau kios yang menyediakan layanan uji emisi. Biasanya, biaya yang dikeluarkan untuk uji emisi dibanderol mulai dari Rp100 ribu.
Namun, kabar baiknya pengendara dapat melakukan pengecekan uji emisi secara gratis di berbagai lokasi yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah, antara lain berikut ini:
1. Kota Tangerang
Dinas Perhubungan Kota Tangerang juga membuka pos uji emisi gratis Kantor Dishub Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan DR. Sitanala, RT 01, RW 01, Desa Karang Sari, Kecamatan Neglasari.
Seperti diwartakan Antara News, uji emisi gratis ini dilaksanakan setiap Selasa hingga Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB selama tiga minggu ke depan.
2. Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat berkolaborasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Bogor gelar uji emisi gratis mulai Kamis, 31 Agustus hingga 31 Desember 2023,.
Uji emisi gratis di Bogor terbatas untuk 200 kuota kendaraan per hari. Masyarakat yang ingin melakukan uji emisi gratis dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking atau bisa juga langsung datang ke tempat pelaksanaan uji emisi.
"Insyaallah uji emisi gratis ini akan kami laksanakan hingga 31 Desember 2023 nanti melalui enam tahap.Dengan kuota per hari ini 200 kendaraan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Holid Mawardi melalui siaran pers.
Daftar Lokasi Bengkel Tempat Uji Emisi Motor
Uji emisi kendaraan sepeda motor juga dapat dilakukan melalui sejumlah bengkel atau kios. Masyarakat perlu menyiapkan biaya sekira Rp100 ribu lebih untuk sekali uji emisi.
Harga bisa berubah tergantung kebijakan masing-masing bengkel atau kios. Berikut ini adalah sejumlah daftar lokasi bengkel atau kios yang sediakan layanan uji emisi:
1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jalan Pondok Kelapa Selatan 1 nomor 9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jalan Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jalan Raya Pasar Minggu nomor 16
4. PT Broquet Indonesia, Jalan Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plaza Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jalan RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin.
6. Bengkel Quick Service, Jl, Raya Cilincing No. 9 TR.01/007, Kalibaru, Jakarta Utara
7. CV Farama, Jl Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/RW 005, Jakarta Timur
8. CV. Jaya Energi Sentosa, Jl Raya Pos Pengumben No. 168, Kebun Jeruk, Jakarta Barat
9. Elangindo Megatama, Jl. Anggrek Rosliana VII No. 2, Jakarta Barat
10. Formula Energi Maju, Jl Ibnu Armah No 5B, Pangkalan Jati, Cinere, Jakarta Barat
Selain daftar di atas, bengkel sepeda motor roda dua dapat dicek melalui laman resmi Uji Emisi Jakarta pada link berikut ini:
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari