Menuju konten utama

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan 2023, Masa Berlaku, dan Biayanya

Arti uji emisi kendaraan, masa berlaku, dan cara melakukan pengujiannya.

Apa Itu Uji Emisi Kendaraan 2023, Masa Berlaku, dan Biayanya
Polisi menghentikan kendaraan untuk melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Pemerintah DKI Jakarta telah memberlakukan razia uji emisi atau sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus. Hal itu sebagai akibat dari kasus memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Adapun uji coba razia uji emisi berlaku sejak hari Jumat (25/8/2023) lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, rencana untuk melakukan sanksi tilang uji emisi dilakukan mulai hari ini, Jumat (1/9/2023).

Uji emisi kendaraan sangat penting untuk dilakukan supaya dapat mengetahui tingkat efisiensi pembakaran pada mesin kendaraan.

Biaya dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan

Biaya uji emisi untuk mobil bermacam-macam, pada umumnya dipatok mulai dari Rp150 ribu - Rp200 ribu. Harga tersebut adalah harga yang beredar di masyarakat atau belum ditentukan tarif batas atas dan batas bawah uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, biaya uji emisi sepeda motor, pada umumnya dikenakan biaya setengah dari besaran biaya uji emisi untuk mobil.

Kendaraan pribadi bisa melakukan uji emisi dengan cara mengunjungi langsung bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk wilayah Jakarta.

Ketentuan Uji Emisi Kendaraan

Adapun tahapan atau proses dalam uji emisi dengan melakukan beberapa hal berikut ini:

  • Uji emisi dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot.
  • Saat uji emisi dilakukan, kendaraan harus dalam posisi hidup.
  • Saat uji emisi dilakukan, dilarang untuk menyalakan alat elektronik di kendaraan, beberapa di antaranya adalah pendingin udara (AC), lampu, dan radio.
  • Uji emisi dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 7 menit.
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah uji emisi selesai dilakukan.
  • Zat yang dideteksi antara lain Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbon Dioksida, Oksigen, dan Nitrogen Oksida.
  • Kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan mendapatkan bukti berupa surat lulus uji emisi.
Selanjutnya surat tersebut bisa ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, untuk melakukan pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi e-uji emisi dengan cara menginput nomor polisi kendaraan.

Cara Uji Emisi Kendaraan Jakarta 2023

Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di 335 bengkel di wilayah Jakarta. Lokasi bengkel uji emisi terdekat dapat diakses melalui aplikasi JAKI dan e-Uji Emisi yang dapat didownload di Google Play Store.

Selain itu, untuk uji emisi juga dapat dilakukan pemesanan dengan cara daring (online) sebagai berikut:

  1. Buka laman ujiemisi.jakarta.go.id;
  2. Menentukan tanggal uji emisi;
  3. Mengisi keterangan jenis bahan bakar kendaraan;
  4. Menentukan wilayah uji emisi;
  5. Memilih lokasi terdekat uji emisi;
  6. Masukkan nomor kendaraan;
  7. Masukkan nama pendaftar dan nomor ponsel;
  8. Lalu klik pada kolom yang bertuliskan "I'm not robot";
  9. Kemudian klik “Submit”.

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra