Menuju konten utama

Pencemaran di Marunda Tetap Ada Meski Anies Jatuhkan Sanksi

Ketua FMRM Didi Suwandi  menyebut menduga PT.KCN tidak melaksanakan sanksi pemerintah karena pencemaran lingkungan debu batubara (FABA) bertambah parah.

Pencemaran di Marunda Tetap Ada Meski Anies Jatuhkan Sanksi
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Warga Marunda, Jakarta Utara mengatakan pencemaran abu batu bara dari PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dan Pelabuhan Marunda masih terjadi meski Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menjatuhkan sanksi administratif.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan sanksi administratif kepada PT KCN yang isinya merupakan paksaan untuk melakukan perbaikan pencemaran udara akibat pelanggaran yang dilakukan dengan jangka waktu yang ditentukan.

"Tetap terjadinya pencemaran paska sanksi dan menduga PT. Karya Citra Nusantara tidak melaksanakan paksaan pemerintah karena pencemaran lingkungan debu batubara (FABA) cenderung tetap, bahkan bertambah parah," kata Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Sejauh ini, kata dia, tidak adanya keseriusan untuk melakukan perbaikan paska sanksi administratif diberikan, baik perusahaan operator, maupun regulator Pelabuhan.

Kemudian, tidak adanya upaya maksimal dan segera untuk melakukan pemulihan lingkungan maupun kesehatan bagi masyarakat terdampak.

Lalu, FMRM juga menyayangkan kepada Gubernur Anies yang tidak melibatkan masyarakat Marunda yang terdampak pencemaran udara untuk mengawasi sanksi yang diberikan kepada PT. KCN.

Selain itu, FMRM juga merasa kecewa terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tidak merealisasikan janjinya untuk memberikan sanksi kepada pihak Pelabuhan Marunda.

"Kementrian Perhubungen cenderung melindungi perusahaan yang mereka berikan konsesi, dan pejabat yang mereka berikan jabatan untuk menegakan regulasi di pelabuhan sumber pencemaran lingkungan hidup kami," ucapnya.

Akibat hal tersebut, saat ini semakin banyak korban pencemaran abu batu bara yang terdampak, mulai dari bertambahnya kasus ISPA, iritasi kulit, hingga penyakit mata yang disertai bertambahnya penderita ulkus kornea.

Oleh karena itu, FMRM menuntut kepada Gubernur Anies Baswedan dan seluruh jajarannya yang memiliki kewenangan untuk menghentika pencemaran lingkungan, memulihkan lingkungan, dan kesehatan warga agar lebih serius untuk melakukannya.

Bila perlu, lakukan moratorium seluruh kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Marunda sampai semua sanksi dilaksanakan terlebih dahulu.

"Menuntut Gubernur Anies membuat tim independen yang melibatkan unsur masyarak terdampak untuk bertugas mengawasi dijalankannya sanksi yang sudah dikeluarkan Sudin Jakarta Utara," tuturnya.

Kemudian FMRM juga menuntut Kemenhub menuntaskan janjinya untuk mencopot pimpinan KSOP Marunda jika terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, FMRM juga menuntut Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi untuk mengevaluasi kinerja Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang dinilai cenderung melindungi pihak-pihak yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Pelabuhan Marunda.

Mengingat Jokowi yang menempatkan warga di lokasi pencemaran lingkungan tersebut saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, FMRM menuntut kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kemenhub yang dinilai merupakan muara atas segala yang menimpa masyarakat Marunda.

"Menuntut Bapak Presiden memanggil kementrian-kementrian terkait untuk mencari solusi atas pencemaran lingkungan yang sepertinya tidak mampu diselesaikan pemerintah provinsi," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri