tirto.id - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengemukakan alasan kebijakan uji emisi diberlakukan kembali. Menurutnya pemberlakuan uji emisi untuk meminimalisir polusi udara.
"Ini salah satu aksi yang dapat menurunkan pencemaran udara," ucap perempuan yang akrab disapa Fitri tersebut kepada Tirto, Rabu (11/10/2023).
Ia menjelaskan, uji emisi bisa menurunkan pencemaran udara Jakarta sesuai dengan kajian yang dilakukan Vital Strategis- sebuah organisasi kesehatan masyarakat global dan mitra pemerintah.
“Uji emisi ini merupakan aksi yang berkontribusi besar dalam menurunkan pencemaran udara Jakarta. Jadi Pemerintah DKI Jakarta tetap konsisten melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat," tuturnya.
Kebijakan tilang uji emisi sempat diberhentikan pada 1 September 2023 lalu akan kembali dilakukan pada 1 November 2023. Namun Fitri menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak pernah menghentikan kebijakan uji emisi.
"Ini tidak pernah kami hentikan karena pelaksanaan uji emisi di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," ungkapnya
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan Polda Metro Jaya dalam menerapkan kebijakan uji emisi di lapangan.
"Bersama Polda kami sudah sepakat (berlakukan uji emisi). Kan enggak apa-apa juga," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Selain Kepolisian, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan koordinasi dengan beberapa instansi seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dishub, hingga pemerintah provinsi atau kabupaten di sekitar DKI Jakarta. Misalnya, Jawa Barat, Banten, Bogor (Kab/Kota), Tangerang (Kab/Kota), Bekasi (Kab/Kota) dan Depok.
Sebelumnya, pemerintah pernah memberlakukan tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor yang akan melintas di jalanan ibu kota layak supaya meminimalisir pencemaran udara. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan disanksi.
Untuk kendaraan roda dua yang tidak lulus uji emisi harus membayar denda sebesar Rp250 ribu sementara untuk kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi harus membayar denda sebesar Rp500 ribu.
Namun, uji emisi tidak dilakukan pada semua kendaraan bermotor. Ada sejumlah kriteria untuk kendaraan yang wajib melakukan uji emisi. Salah satunya, usia kendaraan di atas tiga tahun.
Kriteria tersebut tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur no 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun," demikian bunyi pasal tersebut.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Reja Hidayat