Menuju konten utama

Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Polisi: Memberatkan Masyarakat

Polisi ungkap meniadakan tilang sebagai bahan evaluasi agar tidak membebankan masyarakat dengan merogoh kocek jika tak lolos uji emisi kendaraan.

Tilang Uji Emisi Ditiadakan, Polisi: Memberatkan Masyarakat
Petugas mengarahkan kendaraan untuk mengikuti uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id -

Irwasda Polda Metro Jaya cum Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengungkap alasan meniadakan penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

Menurut Nurcholis, hal itu sebagai bahan evaluasi agar tidak membebankan masyarakat dengan merogoh kocek jika tak lolos uji emisi kendaraan.

"Itu sebagai bahan evaluasi, tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif. Setelah terlanjur dilaksanakan dievaluasi, maka kita lebih pendekatan ke persuasif dan edukatif," kata Nurcholis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/9/2023).

Denda Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat yang tak lolos uji emisi dinilai polisi memberatkan masyarakat. Hal itu pun, diklaim Nurcholis, dikomplain masyarakat.

"Iya, kita, kan, mengakomodir juga masyarakat banyak komplain, akhirnya ya sudah untuk ini [tak lolos uji] kita persuasif, kita ingatkan, kita tegur," ucap Nurcholis.

Sebelumnya, Kombes Nurcholis mengatakan, penindakan dengan tilang terhadap kendaraan roda dua maupun empat dalam razia uji emisi dinilai tidak efektif. Oleh karena itu, kendaraan yang tak lolos uji emisi hanya ditegur untuk service.

"Waktu uji coba tanggal September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji (emisi kendaraan), diimbau untuk di-service," kata Nurcholis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Nurcholis mengatakan nantinya pihak kepolisian bakal membuka komunikasi dengan pihak dealer untuk pelayanan service.

Uji emisi ini sejatinya dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu bagi motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Baca juga artikel terkait TILANG UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat