Menuju konten utama

Tilang Uji Emisi Dimulai Lagi 1 November 2023, Ini Dendanya

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi bersama dengan Polda Metro Jaya pada 1 November 2023.

Tilang Uji Emisi Dimulai Lagi 1 November 2023, Ini Dendanya
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi bersama dengan Polda Metro Jaya pada 1 November 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi tersebut.

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," kata Syafrin dikutip dari Antara, Minggu (8/10/2023).

Syafrin menilai tilang kali ini akan lebih efektif. Karena masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," kata dia.

Dia menuturkan, mekanismenya masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Nantinya, akan bekerja sama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri. Sementara terkait lokasi penindakan, masih dalam pembahasan.

"Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," bebernya.

Syafrin mengatakan mekanisme tilang masih sama dengan September lalu. Warga yang motornya tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). Pelaksanaan uji emisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini yaitu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca juga artikel terkait TILANG UJI EMISI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin