Menuju konten utama

Kendaraan yang Wajib Uji Emisi dan Bagaimana Jika Tidak Lolos?

Berikut kategori kendaraan yang wajib melakukan uji emisi, bagaimana jika tidak lolos?

Kendaraan yang Wajib Uji Emisi dan Bagaimana Jika Tidak Lolos?
Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan Pergub 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Artinya, uji emisi harus dilakukan oleh kendaraan yang beroperasi di jalan wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Ada pun biaya uji emisi disesuaikan dengan tempat yang melakukan uji emisi, tarifnya berbeda-beda di setiap lokasi pengujian emisi kendaraan.

Sementara, uji emisi dapat dilakukan pada “tempat uji emisi” (informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, bisa diunduh di Play Store HP Android anda)

Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi disinsentif parkir (dengan penerapan tarif tertinggi) serta akan dikenai tilang.

Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan telah memiliki standar kriteria yang wajib dipenuhi. Syarat lulus uji ini juga berbeda-beda, tergantung pada tipe kendaraannya.

Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini. Adapun syarat uji emisi kendaraan yang lolos sebagai berikut:

  • Mobil berbahan bakar bensin misalnya, dibagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
  • Mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5 persen.
  • Mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni di atas dan di bawah 2010.
  • Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan yang di bawah 2010 kadar kapasitasnya tidak boleh lebih dari 50 persen.
  • Motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm
  • Motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal wajib 4.5 persen dan hc 2000 ppm

Bagaimana Jika Tidak Lolos Uji Emisi Kendaraan?

Jika mobil tidak lolos uji emisi kendaraan, maka yang perlu dilakukan adalah servis kendaraan. Pasalnya, dengan tidak lolosnya uji emisi, maka kendaraan yang digunakan menghasilkan mesin pembakaran yang tidak optimal dan memproses gas buang yang tidak baik.

Sehingga dengan melakukan servis kendaraan, maka dapat mengatasi pembuangan gas yang baik serta mesin kendaraan yang berjalan optimal.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, jika tidak lolos uji emisi:

  • Ganti oli
  • Membersihkan filter udara mesin
  • Membersihkan busi

Baca juga artikel terkait UJI EMISI atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto