tirto.id - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan. Langkah tersebut dilakukan guna menekan polusi udara di Jakarta.
Menurut Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, kepolisian akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang belum uji emisi mulai 1 September 2023 besok.
Sehingga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas tiga tahun.
Hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota. Pasalnya, dalam beberapa minggu terakhir, polusi udara di Jakarta memburuk.
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat,” tuturnya.
Berdasarkan laman resmi Polri, Kepolisian akan memberlakukan denda tilang maksimal Rp 250 ribu bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Penindakan tilang emisi mengacu ke Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi Undang-Undang Uji Emisi Kendaraan Tahun 2009
Isi dari Undang-Undang tentang Uji Emisi Kendaraan tahun 2009 mengulas ambang batas emisi kendaraan, persyaratan hingga denda bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Sementara, untuk mengetahui isi UU tentang Uji Emisi Kendaraan, dapat mengakses laman berikut ini: Link Undang-Undang tentang Uji Emisi Kendaraan tahun 2009
Adapun isi dari UU tentang Uji Emisi Kendaraan tahun 2009, isinya sebagai berikut ini:
- Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor tipe baru.
- Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan akan dipasarkan, atau kendaraan bermotor yang sudah beroperasi di jalan tetapi akan diproduksi dengan perubahan desain mesin dan/atau sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh (completely built-up) tetapi belum beroperasi di jalan wilayah Republik Indonesia.
- Kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, O adalah kendaraan bermotor tipe baru yang beroda 4 (empat) atau lebih dengan penggerak motor bakar cetus api dan penggerak motor bakar penyalaan kompresi sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
- Kendaraan bermotor tipe baru kategori L adalah kendaraan bermotor tipe baru beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan penggerak motor bakar cetus api dan penggerak motor bakar penyalaan kompresi (2 langkah atau 4 langkah) sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
- Laboratorium terakreditasi adalah laboratorium yang melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional atau badan yang diakui secara internasional.
- Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum yang memproduksi kendaraan bermotor tipe baru dan/atau melakukan impor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built-up) atau dalam keadaan tidak utuh.