tirto.id - Cara mengecek lokasi uji emisi kendaraan dapat dilakukan melalui laman resmi ujiemisi.jakarta.id. Hal ini penting dilakukan karena Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan razia emisi kendaraan sejak 1 September 2023.
Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang dideteksi dengan sebuah alat. Hal itu dilakukan agar mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.
Ada sejumlah syarat khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar bisa lulus sesuai dengan kriterianya.
Cara Cek Lokasi Uji Emisi Kendaraan Mobil dan Motor
Cara mengecek lokasi uji emisi kendaraan mobil dan motor:
1. Buka link berikut ini:
2. Kemudian isi kolom “Nama Jalan/Wilayah/Tempat Uji Emisi”3. Lalu cek titik lokasi dengan klik “Buka Peta”
4. Hubungi tempat uji emisi yang ingin dituju dengan klik “Hubungi”
Sanksi Jika Tidak Lolos Uji Emisi Kendaraan
Apabila mobil tidak lolos uji emisi kendaraan, maka perlu untuk melakukan servis kendaraan. Servis bisa dilakukan mulai dari mengganti oli mesin, membersihkan filter udara mesin, dan membersihkan busi.
Hal itu bertujuan agar mobil bisa menghasilkan mesin pembakaran yang optimal dan mempunyai proses gas buang yang baik. Dimana kinerja mesin menjadi lebih ringan jika oli mesin yang digunakan sesuai dengan spesifikasi mobil.
Selain itu, elemen pada mesin juga akan memperoleh pelumasan dengan sempurna dari oli yang kualitasnya baik dan terjaga. Adapun filter udara yang bersih akan menjadikan proses pembakaran lebih sempurna.
Apabila filter udara kotor, maka campuran antara bahan bakar dengan udara juga menjadi kurang optimal. Hal itu akan mempengaruhi emisi yang kurang baik.
Sementara itu, percikan api yang dihasilkan dari busi juga dapat membuat pembakaran mesin menjadi tidak maksimal. Busi mobil akan berubah menjadi hitam karena kotoran dari ruang pembakaran yang tidak terbakar optimal.
Jika hasil uji emisi masih belum optimal setelah melakukan seluruh hal di atas, maka penting untuk melakukan pembersihan jalur filter bensin, injector atau karburator, dan pompa bensin. Agar emisi yang dihasilkan oleh mobil rendah, seluruh elemen tersebut perlu untuk dilakukan pembersihan.
Disamping itu, juga penting untuk memakai bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan kendaraan. Hal itu cukup mempengaruhi pada emisi yang akan dihasilkan. Gunakan bahan bakar yang dapat membuat mesin kendaraan menjadi lebih tahan lama.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang kewajiban uji emisi, denda tilang uji emisi kendaraan DKI Jakarta 2023 yaitu:
1. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan akan diancam dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto