Menuju konten utama

Pemprov DKI Punya Saham di PT. KCN, Perusahaan Pencemar Batu Bara

PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) selaku BUMN menjadi pemilik 15% saham di PT. KCN. Pemprov DKI diketahui memiliki saham 26,85 persen di PT. KBN.

Pemprov DKI Punya Saham di PT. KCN, Perusahaan Pencemar Batu Bara
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki saham di PT. Karya Citra Nusantara (KCN), perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran abu batu bara di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Hal tersebut dikatakan oleh Manajemen HR PT. Karya Citra Nusantara (KCN), Erik saat melakukan audiensi bersama warga Marunda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, dan DPRD DKI fraksi PDIP.

"Karena kami sebetulnya kalau dilihat siapa pemegang saham KCN ini adalah sebetulnya ada dua ya, swasta dan pemerintah. Di mana pemerintah ini diwakili oleh KBN. Seperti diketahui saham KBN ini dimiliki oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI," kata Erik saat audiensi, Rabu (6/3/2022).

Di dalam PT KCN, PT Kawasan Berikat Nusantara (persero) selaku BUMN menjadi pemilik 15% saham. Sementara sisanya dimiliki oleh mitranya PT Karya Teknik Utama (KTU). Sementara KBN sendiri adalah BUMN yang didalamnya terdapat kepemilikan saham dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui laman KBN, tercatat Pemerintah Pusat memiliki 73,15% saham dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,85%.

Mengingat Pemprov DKI memiliki saham di PT. KCN, Erik mengatakan tidak mungkin melawan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH). Oleh karena itu, PT. KCN akan menjalani 32 sanksi yang diberikan Dinas LH.

"Kami melihat sepertinya hal yang mustahil kami sebagai dalam tanda kutip cucunya Pemprov sendiri, kok melawan Pemprov. Sepertinya itu tidak mungkin," ucapnya.

Dia mengaku PT. KCN masih harus menelaah lebih lanjut dan perhitungan dengan matang.

"Karena kami enggak nanti sudah akan dibangun hanya untuk menjawab [Sanksi Pemprov], tapi ternyataa tidak efektif atau mungkin bisa sebabkan kerugian lain, terutama kecelakaan kerja," tuturnya.

Kemudian mengenai aspirasi dari warga Rusunawa Marunda, Erik mengatakan akan ditindaklanjuti oleh PT. KCN.

"Sekiranya memang apa yang kami catat hari ini belum bisa dijawab. Kami akan sikapi secara internal, kami akan follow up dan kami laporkan perkembangannya di waktu dan kesempatan berikutnya," pungkasnya.

Erik mengaku merasa khawatir dengan adanya upaya pihak yang membenturkan PT. KCN dengan Pemprov DKI. Namun, dia tidak menjelaskan siapa pihak tersebut.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini membenarkan Pemprov DKI memiliki saham di perusahaannya.

"Betul pak, Pemegang saham KCN KTU (swasta lokal) - KBN (Persero)> Pemegang saham KBN (Persero) adalah Kementerian BUMN dan Pemprov DKI," kata Maya kepada Tirto, Rabu (6/4/2022).

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN UDARA MARUNDA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri