tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menerjunkan tim untuk menyidak kawasan industri yang berpotensi mencemari kualitas udara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Hal itu menanggapi pernyataan Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB) yang menuntut kepada Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta agar membuka data perusahaan industri pencemar baru bara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.
"Hari ini ada tim kami ke Marunda DKI ke kawasan Marunda, dan kita akan melihat juga upaya-upaya penanganan polusi udara yang dilakukan oleh industri tersebut," kata Asep di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Asep mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menindak empat industri yang mencemari udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Dari keempat perusahaan tersebut, Asep mengatakan dua di antaranya merupakan perusahaan yang ada di kawasan Marunda, yaitu PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
Kedua perusahaan tersebut memiliki stockpile batu bata selama menjalankan kegiatan dan tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
"Itu juga sudah kami evaluasi," ucap Asep.
Asep memastikan DLH DKI Jakarta akan menindak perusahaan industri yang terbukti mencemari kualitas udara di Marunda.
"Lihat kalau memang dia ternyata terbukti melakukan pencemaran dan tidak sesuai dengan regulasi, kami dan KLHK akan menindak," kata Asep.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan