tirto.id - Warga Marunda yang tergabung dalam Tim Advokasi Lawan Batubara (TALB) melayangkan surat aduan dan desakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaku pencemaran lingkungan akibat debu batubara di Wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Hal ini dilakukan untuk merespon pencemaran lingkungan yang kembali terjadi di Wilayah Marunda sejak 4 September 2022 lalu dan nihilnya respon atau tindakan Sudin LH Jakarta Utara atas aduan Warga Marunda.
Adapun Tim Advokasi Lawan Batubara melayangkan surat aduan dan desakan tersebut dengan alasan keberulangan pencemaran yang terjadi merupakan kegagalan fungsi pengawasan dan pemantauan kualitas udara Dinas LH DKI Jakarta.
"Pengaduan masyarakat atas keberulangan pencemaran batubara wajib ditindaklanjuti oleh Dinas LH DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum terhadap lingkungan hidup di Marunda," kata anggota TALB, Didi Suwandi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, hal ini merupakan kewenangan Dinas LH DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Permen LHK 22/2017 dan Pergub DKI 284/2016.
Kemudian, Dinas LH DKI Jakarta telah gagal menginformasikan sesegera mungkin ketika terjadi lagi pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda.
Padahal hal ini diatur dalam Pasal 65 UUPLH 32/2009 dan Pasal 28F UUD 1945 dan seharusnya pemenuhan hak atas Informasi, partisipasi, dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kawasan Marunda merupakan kewajiban Dinas LH Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, keberulangan pencemaran debu batubara telah memberi dampak buruk pada kesehatan warga di wilayah Marunda. Hal ini ditunjukkan pada hasil pemeriksaan kesehatan tertanggal 9 sampai 11 Januari 2023 oleh Puskesmas Cilincing terhadap 100 orang warga dengan hasil:
a. 63 orang gatal-gatal;
b. 16 orang batuk pilek;
c. 8 orang darah tinggi;
d. 3 orang sakit kepala;
e. 3 orang dengan keluhan sakit mata;
f. 3 orang dengan keluhan sakit badan;
g. 2 orang campak;
h. 2 orang dengan keluhan pencernaan.
Menyikapi hal tersebut, Tim Advokasi meminta dan mendesak kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batubara di wilayah Marunda.
Memberikan segala macam informasi termasuk diantaranya informasi hasil pemantauan dan penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda sebagai bagian dari hak atas informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan hidup.
"Memberikan jaminan ketidakberulangan dan melakukan berbagai upaya
pemantauan, pengawasan serta pencegahan atas terjadinya pencemaran
lingkungan akibat batubara di Wilayah Marunda" ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri