Menuju konten utama

PKS Tolak RUU TPKS, PSHK: Pasal Zina Rawan Kriminalisasi

PSHK menyebut pasal zina justru bisa dipakai untuk menjerat perempuan korban KS atau kelompok rentan lain yang tidak teredukasi soal kesehatan reproduksi.

PKS Tolak RUU TPKS, PSHK: Pasal Zina Rawan Kriminalisasi
Puluhan perempuan yang mengatasnamakan sebagai Gerak Perempuan melakukan aksi protes terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh DPR RI dan mendesak agar pembabasan RUU dilanjutkan kembali, pada Selasa (7/7/2020) sore. (FOTO/Dokumentasi Gerak Perempuan)

tirto.id - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) merespons soal hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk disahkan menjadi UU dan dilanjutkan ke tingkat kedua di rapat paripurna.

Terkait pandangan Fraksi PKS, pandangan ini kan dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 [yang mana putusannya menolak permohonan uji materi terkait pasal zina]. Ini diskusi yang sudah agak lama ya dan Komnas Perempuan [Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan] juga sudah pernah merilis pernyataan sikap menanggapi putusan MK [Mahkamah Konstitusi] ini,” kata Peneliti dari PSHK, Johanna Poerba kepada Tirto yang dikutip Jumat, (8/4/2022).

“Justru kalau pasal perzinahan ini diatur seperti yang diinginkan Fraksi PKS, ini malah bisa mendiskriminasi dan mengkriminalisasi orang-orang yang pernikahannya itu sulit untuk dicatatkan,” ujar dia.

Lalu, lanjut Johanna, pasal itu malah bisa dipakai untuk menjerat perempuan korban kekerasan seksual (KS) atau kelompok masyarakat rentan lainnya yang sulit aksesnya terhadap pendidikan secara umum dan pengetahuan, terkait hubungan seksual dan kesehatan reproduksi yang rendah.

Mengutip siaran pers yang telah diunggah di situs resmi Komnas Perempuan pada 15 Desember 2017 lalu, Komnas Perempuan sebagai salah satu pihak terkait dalam permohonan uji materi, mengapresiasi putusan MK tersebut.

Salah satu pandangan mereka terhadap putusan MK yaitu putusan Mahkamah Konstitusi sudah mencegah potensi terjadinya kriminalisasi terhadap orang-orang yang karena satu dan lain hal perkawinannya tidak bisa dicatatkan baik karena aksesnya terhadap pencatatan perkawinan yang sulit, maupun karena perkawinannya tidak akui oleh negara, anak atau remaja yang terpapar aktifitas seksual karena kelemahan sistem pendidikan, dan utamanya adalah perempuan korban KS.

“Memang kita tidak boleh menutup mata pada kenyataan bahwa masih ada kelompok masyarakat ini begitu dan kami sependapat juga dengan pandangan Komnas [Perempuan]. Selebihnya, terkait beberapa usulan pasal lainnya dari Fraksi PKS, PSHK menolak adanya pengaturan yang bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan HAM [Hak Asasi Manusia],” tutur Johanna.

“Jangan sampai RUU TPKS yang semangatnya untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM ini malah digunakan untuk mendiskriminasi dan merepresi HAM kelompok rentan dan minoritas lainnya,” tambah dia.

Secara keseluruhan, ujar Johanna, mereka mengapresiasi kerja semua pihak baik itu pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan fraksi-fraksi.

Sebelummya, dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama RUU TPKS, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU dan dilanjutkan ke tingkat kedua di rapat paripurna.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf dalam rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Meski demikian, 8 dari 9 fraksi telah menyepakati RUU TPKS dilanjutkan ke tingkat kedua di rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU. Yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, serta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga artikel terkait RUU TPKS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Hukum
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri