tirto.id - Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke pembicaraan tingkat kedua di rapat paripurna guna disahkan menjadi UU.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam Sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?” tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama RUU TPKS di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
“Setuju,” ucap para peserta rapat yang dilanjut ketukan palu dari Supratman.
Sebanyak 8 dari 9 fraksi telah menyepakati pembicaraan RUU TPKS dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni rapat paripurna dan kemudian disahkan menjadi undang-undang.
Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU.
“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf.
Dalam pandangan mininya, fraksi PKS, kata Al Muzammil meminta agar RUU TPKS lebih dulu dilakukan sinkronisasi dengan RUU KUHP.
“Sebelum didahului adanya pengesahan RUU KUHP [Kitab Undang-Undang Hukum Pidana] dan atau pembahasan RUU TPKS ini dilakukan bersama dengan pembahasan RUU KUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinahan, dan penyimpangan seksual,” katanya.
Hadir dalam rapat pleno Baleg hari ini yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej, perwakilan Menteri Sosial (Mensos), perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kepolisian, dan kejaksaan.
“Pada akhirnya, kami menyetujui dan menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada pembicaraan tingkat pertama untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat kedua. Tentunya, guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Bintang mewakili pemerintah.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Bayu Septianto