Menuju konten utama

Seorang Balita di Luwu Sulsel Tewas Dianiaya Pacar Ibunya

Informasi dari ibu korban menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya.

Seorang Balita di Luwu Sulsel Tewas Dianiaya Pacar Ibunya
Olah TKP Aksi keji Penganiayaan di rumah Ibu korban di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kamis Malam (21/11/2025). tirto.id/MN Abdurrahman
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang pria berinisial R (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya anak kekasihnya yang masih berusia 2 tahun 9 bulan hingga tewas. Aksi keji ini terjadi di rumah ibu korban di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kamis malam (21/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, menyebutkan penganiayaan terjadi saat ibu korban menitipkan bayinya ke pelaku yang berstatus kekasihnya.

"Saat Ibu korban yang sedang bekerja menerima pesan dari pelaku yang mengabarkan bahwa bayinya pingsan, saat korban dibawa ke RS Hikmah, korban sudah meninggal dunia," ujar Ibnu dalam keterangannya pada kontributor Tirto, Sabtu (22/11/2025).

Ibnu membeberkan, usai mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, Piket Reskrim Polres Luwu langsung menuju lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA. Petugas kemudian melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan terduga pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu,” ujarnya.

“Informasi dari ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya," Ibnu menambahkan.

Ibnu menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan, mulai dari olah TKP hingga penahanan pelaku, dilakukan secepat mungkin agar keluarga korban mendapatkan kepastian dan keadilan.

Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Kasat Reskrim Luwu beserta jajarannya pada korban dan keluarganya yang tergolong dalam kelompok rentan.

“Polres Luwu memiliki komitmen kuat dalam melindungi anak dan perempuan. Respons cepat Sat Reskrim menunjukkan kesiapan dan keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus sensitif seperti ini. Pelaku akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Adnan.

Aksi Penganiayaan Lamunre Tengah

Olah TKP Aksi keji Penganiayaan di rumah Ibu korban di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kamis Malam (21/11/2025). tirto.id/MN Abdurrahman

Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Luwu guna proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu. Sebelumnya, penyidik telah melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang relevan.

Terduga pelaku ini terancam Pasal 351 KUHP serta Pasal 76 C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari upaya pembuktian ilmiah serta kelengkapan berkas perkara. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah