tirto.id - Polisi telah menetapkan I Made Wijaya alias Jro Mangku Wijaya Dangin (57) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Wijaya diduga kuat melakukan kekerasan fisik dan kekerasan seksual secara sistematis terhadap anak-anak asuhnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, memaparkan Wijaya telah ditahan sejak Selasa (31/03/2026) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik kejahatan berulang. Kejahatan tersebut adalah tindak pidana kekerasan fisik dan kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis terhadap anak-anak asuh di panti tersebut.
“Kami menemukan adanya rangkaian tindak pidana yang dilakukan secara sistematis terhadap para anak asuh. Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Ruzi dalam keterangan resminya pada Kamis (04/03/2026).
Ruzi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada Jumat (27/03/2026) setelah korban yang merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun mengalami penganiayaan pada Kamis (26/03/2026). Korban mendapat kekerasan fisik berupa cambukan menggunakan kabel hingga mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh.
“Korban juga sempat dicekik menggunakan kabel yang sama. Penganiayaan tersebut dilakukan karena korban keluar panti tanpa izin,” jelasnya.
Setelah kejadian, korban dikeluarkan dari panti dan dijemput oleh keluarganya. Dari sana, korban mengungkap bahwa dirinya telah berulang kali menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka dan dilakukan di hadapan anak-anak asuh lainnya.
Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai ketua yayasan untuk mengendalikan dan mengintimidasi korban, sehingga sulit untuk menolak atau melapor. Kekerasan tersebut juga digunakan untuk menanamkan ketakutan dan mengancam anak asuh lainnya bahwa jika melanggar aturan, akan diperlakukan tindakan serupa.
“Dari pengakuan korban, persetubuhan terakhir terjadi pada Februari 2026. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan di panti, tetapi juga di beberapa penginapan di wilayah Denpasar, Badung, hingga Tabanan,” ungkap Ruzi.
Polisi lantas mengembangkan pengakuan korban tersebut bersama dengan Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hasilnya, jumlah korban bertambah menjadi tujuh orang dengan rentang usia yang bervariasi, yakni korban pertama (16 tahun) mengalami penganiayaan berat dan persetubuhan berulang di beberapa lokasi.
Korban kedua (12 tahun) dan korban ketiga (12 tahun) sama-sama mengalami persetubuhan di lingkungan panti. Korban keempat (16 tahun), korban kelima (17 tahun), dan korban keenam (16) mengalami pencabulan. Sementara itu, korban ketujuh (21 tahun) diduga mengalami kekerasan seksual. Seluruh peristiwa tersebut terjadi selama panti asuhan beroperasi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk kabel yang digunakan untuk menganiaya korban dan pakaian korban saat kejadian.
Ruzi mengatakan, pasal yang disangkakan adalah pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hal tersebut dikarenakan beberapa korban masih dikategorikan anak-anak.
Penyidik juga menyiapkan berkas terpisah terkait dengan dugaan pencabulan dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sementara untuk korban, polisi memastikan identitas korban dirahasiakan untuk mencegah dampak lanjutan dan memberikan pendampingan intensif untuk psikologis korban.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap eksploitasi anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan tuntas, termasuk mengupayakan hak restitusi bagi para korban,” tutup Ruzi.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































