tirto.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial ABP (38) di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun saat sedang dimandikan.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membeberkan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan yang diterima pada 12 Februari 2025.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujar Cep Wildan, Rabu (17/6/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penting. Di antaranya pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan yang sesuai. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu kandung korban berinisial MS.
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Polisi pun telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ABP sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” sebut Cep Wildan.
Kronologi peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan, kata Cep Wilda, diduga terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Saat kejadian, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi rumah tersebut.
Peristiwa itu terungkap setelah ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu.
Merasa curiga, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual. Meskipun sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.
Atas perbuatannya, tersangka ABP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polres Karawang berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, pelecehan, maupun eksploitasi terhadap anak. Peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
============
Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































