Menuju konten utama

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Sidang pertama praperadilan Lodewyk Pusung akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan, Senin (13/7/2026).

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan sudah teregister Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin (29/6/2026).

Sidang pertama akan dilaksanakan pada pekan depan, Senin (13/7/2026).

“[jadwalnya] Kelengkapan legal standing,” tulis SIPP PN Jaksel dikutip Kamis, (2/7/2026).

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Ia juga meminta hakim menyatakan tindakan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menahan dirinya merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lodewyk selanjutnya memohon agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta surat perintah penahanan dan perpanjangan penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut.

Selain itu, ia meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026 tidak sah dan tidak berdasar hukum, baik untuk sangkaan primer maupun subsider, sehingga penyidikan tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat.

Lodewyk juga memohon agar hakim menyatakan tidak sah penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap dirinya.

Dia meminta majelis memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan perkara tersebut serta menyatakan tidak sah seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan status tersangkanya.

Dalam petitumnya, Lodewyk turut meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung mengeluarkannya dari rumah tahanan, memulihkan seluruh hak hukumnya atas tindakan yang dilakukan penyidik, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adulnya (Ex Aequo Et Bono),” tulis dalam SIPP.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher