Menuju konten utama

Tim Hukum Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan

Tim kuasa hukum juga menyiapkan sejumlah alat bukti video dan foto yang berkaitan dengan proses penangkapan.

Tim Hukum Roy Suryo Hadirkan 3 Saksi di Sidang Praperadilan
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang perdana praperadilan atas penangkapan terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Sidang gugatan praperadilan tersebut terkait upaya paksa penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sidang gugatan praperadilan Roy Suryo kembali digelar hari ini, Rabu (1/7/2026). Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Roy menghadirkan 3 saksi dan ahli pidana.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang melihat, mengalami, maupun mengetahui langsung peristiwa yang menjadi objek permohonan praperadilan.

"Ini kan fast track. Jadi, kami ada saksi dan ahli nanti. Ada tiga saksi dan satu ahli pidana yang disertasi doktornya membahas praperadilan," kata Refly sebelum persidangan.

Selain saksi, tim kuasa hukum juga menyiapkan sejumlah alat bukti video dan foto yang disebutnya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 19 Juni 2026 di kediaman Roy Suryo saat proses penangkapan berlangsung.

Dalam persidangan, majelis hakim lebih dulu memeriksa identitas ketiga saksi. Saksi pertama bernama Krisanti Rusmono. Dia mengaku mengenal Roy Suryo, tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Roy.

Saksi kedua, M. Khoiri, juga mengaku mengenal Roy Suryo. Dia menyebut dirinya bekerja sebagai sopir Roy Suryo.

Sementara saksi ketiga, Aida Senia Sibuan, juga menyatakan mengenal Roy Suryo tanpa memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan.

Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi diambil sumpahnya oleh majelis hakim.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi