tirto.id - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menjalani sidang perdana praperadilan melawan pihak Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026) pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan dalam persidangan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya tidak sah dan melawan hukum.
Hal itu disampaikan Refly saat membacakan petitum di hadapan Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan.
“Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum,” kata Refly.
Selain menyatakan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah, Refly juga menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Refly juga menyampaikan bahwa penahanan Roy Suryo yang didasarkan pada Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah.
Oleh karenanya, kubu Roy Suryo meminta majelis hakim untuk membatalkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026 Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
“Menyatakan bahwa tindakan pencekalan yang dilakukan oleh termohon [Polda Metro Jaya] sudah selesai dengan berakhirnya penyidikan sehingga dinyatakan tidak berlaku lagi. Memerintahkan turut termohon [Kejari Jakarta Selatan & Kejati DKI]untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan A quo,” tuturnya.
Lalu, Refly juga menyampaikan poin petitum lanjutan, yakni memerintahkan turut termohon untuk tidak melimpahkan berkas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum pemeriksaan permohonan praperadilan A quo selesai dan diputus, baik Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
Selanjutnya, memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo selaku pemohon seperti keadaan semula, baik Pasal 489 ayat 3 huruf e KUHAP.
“Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































