tirto.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, memutar rekaman video penangkapan kliennya dalam sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Video tersebut diputar dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak Roy Suryo bernama Muhammad Khoiri. Dia disebut sebagai sopir sekaligus pekerja yang tinggal di rumah Roy Suryo. Khoiri jugalah yang mengambil video tersebut.
"Apakah Saudara yang merekam video ini?" tanya kuasa hukum.
"Betul," jawab Khoiri.
Dalam video yang diputar di ruang sidang terdengar suara seorang perempuan yang memprotes tindakan aparat saat penangkapan Roy Suryo.
“Bapak, Anda tidak boleh begitu. Anda lewat kuasa hukumnya dulu. Saya tidak menghalangi, ke kuasa hukumnya dulu," ujar wanita itu dalam rekaman.
Persidangan kemudian kembali memutar video lain yang memperlihatkan percakapan antara Roy Suryo, seorang wanita, dan petugas kepolisian. Dalam rekaman tersebut terdengar seorang petugas yang mengatakan pihaknya membawa surat perintah penangkapan dan sudah dibacakan kepada Roy Suryo.
“Saat ini juga, kami bawa Pak Roy ke Polda Metro Jaya,” kata petugas sebagaimana terekam dalam video tersebut.
Menurut kesaksian Khoiri, dia tidak mendengar atau melihat adanya surat penggeledahan ataupun izin memasuki rumah sebelum petugas naik ke lantai atas dan melakukan penangkapan.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































