tirto.id - Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin terhadap Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Bahtiar sebelumnya ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), sejak 10 Maret 2026 lalu, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Nanas senilai Rp.60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam putusan yang dibacakan Senin petang (29/6/2026), Hakim tunggal, Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, menyatakan status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tidak sah dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Dengan putusan tersebut, tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Bahtiar, baik berupa penetapan tersangka maupun penahanan, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam amar putusannya mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar untuk sebagian. Putusan ini menjadi babak penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang sebelumnya menyeret nama mantan Pj Gubernur Sulsel itu.
“Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar yang dilakukan Kejati Sulsel tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penetapan itu merujuk pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.
Hakim juga membatalkan tindakan penahanan terhadap Bahtiar. Dalam amar berikutnya, pengadilan menyatakan surat perintah penahanan tingkat penyidikan maupun penuntutan yang dikenakan kepada Bahtiar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” tambah Adil Kasim.
Dengan putusan tersebut, Bahtiar diperintahkan keluar dari tahanan setelah sidang praperadilan dibacakan. Putusan itu sekaligus mengubah posisi hukumnya dalam perkara yang sedang ditangani Kejati Sulsel.
Dalam dokumen kesimpulan praperadilan yang diajukan ke PN Makassar, tim hukum Bahtiar menegaskan tidak ada bukti aliran dana yang masuk ke rekening klien mereka dalam perkara pengadaan bibit nanas. Poin itu disebut terungkap dari keterangan saksi yang justru dihadirkan oleh pihak Kejati Sulsel sendiri di persidangan.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menegaskan tidak ditemukan bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar Baharuddin. Menurut dia, keterangan para saksi juga tidak mengaitkan Bahtiar dengan aliran dana proyek tersebut.
“Tidak ada bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar Baharuddin (Pemohon),” tegas Irwan Muin dalam persidangan.
Tim hukum Bahtiar juga mengutip keterangan saksi penyidik Muh Tasbi yang menyebut sejumlah saksi, antara lain Narli, Efrisal, dan Firmina Tallulembang, tidak menyebut maupun mengaitkan nama Bahtiar dengan aliran dana perkara itu.
Menurut Irwan, tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyebut Bahtiar memperkaya diri atau memperoleh keuntungan berupa uang maupun barang dari kegiatan pengadaan bibit nanas.
Selain mempersoalkan dugaan aliran dana, pihak Bahtiar juga menilai dasar penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup karena dilakukan sebelum ada hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Dalam argumentasinya, kondisi itu dinilai membuat penetapan tersangka bersifat prematur.
Dalam persidangan terungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar didasarkan pada alat bukti berupa surat tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP kepada Kejati Sulsel. Namun, tim hukum Bahtiar mengutip pendapat Ahli Auditor Forensik Agung Firman Sampurna yang menyebut BPKP tidak berwenang secara hukum dan konstitusional menetapkan kerugian keuangan negara.
“Untuk itu, penetapan tersangka prematur, tanpa didahului penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang karenanya tidak sah,” jelas Irwan Muin.
Pihak Bahtiar juga menganggap penetapan tersangka sebelum adanya audit kerugian negara oleh auditor yang dinilai berwenang bertentangan dengan ketentuan yang mereka rujuk, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena itu, tim hukum menilai rangkaian tindakan penyidik terhadap Bahtiar sejak awal memang bermasalah secara hukum.
Selama pemeriksaan, Bahtiar membantah menerima aliran dana sepeser pun. Ia menegaskan hanya menjalankan instruksi kedinasan dan program dari pemerintah pusat saat ditunjuk oleh Presiden melalui Mendagri.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































