Menuju konten utama

Eks Pejabat DJBC Budiman Bayu Segera Diadili di Kasus Suap

KPK melimpahkan tersangka dan berkas perkara Budiman Bayu Prasojo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai. Sidang di Pengadilan Tipikor segera digelar.

Eks Pejabat DJBC Budiman Bayu Segera Diadili di Kasus Suap
Tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Jumat (26/6/2026) ini.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pelaksanaan tahap II perkara tersebut menandai telah terpenuhinya seluruh unsur formil dan materiil pada tahapan penyidikan.

“Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,” kata Budi kepada para wartawan, Jumat.

Menurut Budi, tahap penuntutan merupakan fase penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyusun surat dakwaan secara cermat, sistematis, dan berbasis pada keseluruhan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyusunan surat dakwaan tersebut akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara,” ucapnya.

Ia menyebut, proses persidangan terhadap Budiman Bayu Prasojo nantinya akan menjadi forum yudisial yang independen dan imparsial untuk menguji secara terbuka seluruh konstruksi yuridis yang telah dibangun oleh penyidik dan penuntut umum.

Termasuk pembuktian mengenai perbuatan pidana, peran terdakwa, serta pertanggungjawaban pidananya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Hendra Friana