tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terhadap temuan audit BPK Sumatra Selatan untuk Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Hal itu diketahui penyidik KPK saat menggeledah kantor BPK Sumatra Selatan pada Selasa (23/6/2026), sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim TA 2025.
“Penyidik mendapatkan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat dalam proses pengubahan temuan audit BPK Sumsel untuk Pemkab Muara Enim,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/6/2026).
Budi menerangkan penyidik KPK juga menemukan sejumlah berkas yang membongkar rekayasa perubahan opini laporan keuangan daerah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia menegaskan sejumlah dokumen yang ditemukan oleh penyidik KPK itu akan dianalisis serta dipertajam dengan temuan-temuan lainnya.
“Dari sejumlah dokumen yang didapatkan oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, tentu nanti akan dianalisis, akan dipertajam lagi melalui bukti-bukti tambahan lainnya,” ucapnya.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan BPK di Pemkab Muara Enim TA 2025.
Kelima tersangka tersebut yaitu Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi; Bupati Muara Enim nonaktif, Edison; Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Selatan, Titin Rita Lestari; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10-29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































