Menuju konten utama

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Cs Selama 40 Hari

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami dugaan tindak pidana di kasus MBG itu.

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Dadan Cs Selama 40 Hari
Tiga tersangka dugaan korupsi BGN keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)—tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiganya adalah Lodewyk Pusung, Dadan Hindayana, dan Sony Sonjaya.

"Sudah perpanjangan (masa penahanan oleh) penyidik. Per tanggal 23 Juni 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Dia menerangkan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami dugaan tindak pidana di kasus ini.

"Perpanjangan 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," tutur Anang.

Diketahui, Dadan, Lodewyk, dan Sony dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyatakan kasus berawal ketika sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu prioritas nasional. Program ini memiliki total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.

Dia menyebut program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun, dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, tanpa terpenuhinya syarat kemitraan.

"Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," kata Syarief.

Dari fakta yang ditemukan, kata Syarief, terdapat yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut dimiliki oleh Dadan, Sonny, dan Lodewyk. Hingga kini, jumlah keseluruhan yayasannya pun masih diinventarisasi karena jumlah yang banyak dan di seluruh Indonesia.

Ketiga tersangka juga melakukan mark up empat pengadaan barang dan jasa yang ada di BGN. Pengadaan barang dan jasa itu dilakukan kemudian dijalankan dengan cara melawan hukum.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN BGN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama