tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Berdasarkan pantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/6/2026) malam, Ma'ruf rampung diperiksa sekitar pukul 19.56 WIB. Dia diperiksa selama 10 jam lebih sejak pukul 09.30 WIB.
Saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan, Ma’ruf membantah dirinya pernah menerima uang gratifikasi.
“Enggak [ada penerimaan uang], saya udah jelaskan,” kata Ma’ruf kepada para wartawan.
Ma’ruf juga membantah adanya pertanyaan soal penerimaan uang gratifikasi senilai Rp17 miliar saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Enggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya, enggak sampai pertanyaan [Rp 17 miliar] kayak gitu," sebutnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyebut Ma'ruf belum ditahan karena masih ada proses pengumpulan bukti yang diperlukan.
“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,” kata Budi.
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































