Menuju konten utama

Soal Istilah Matahari 1, Abdul Wahid: Tanya Wagub

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid juga menyebut S.F. Hariyanto berambisi ingin menjadi gubernur.

Soal Istilah Matahari 1, Abdul Wahid: Tanya Wagub
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif bersalaman dengan saksi ahli otonomi daerah yang juga merupakan mantan Plt Gubernur Riau periode 2013-2014, Djohermansyah Djohan di PN Pekanbaru pada Kamis (26/62026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menanggapi soal frasa “matahari satu” yang menjadi sorotan dalam perkara hukum yang menjeratnya.

Wahid meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Plt Gubernur Riau yang menjabat saat ini.

"Kalau soal gubernur satu, gubernur dua, tanya wagublah (S.F. Hariyanto). Karena, dia berkeinginan untuk jadi gubernur," ujar Abdul Wahid saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (25/6/2026).

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, saksi ahli otonomi daerah yang juga merupakan mantan Plt Gubernur Riau periode 2013-2014, Djohermansyah Djohan, selama ini hanya belum pernah mendengar istilah matahari satu dan matahari dua.

Menurutnya, istilah itu kurang elok dimunculkan ketika menjalankan roda pemerintahan.

"Kalau istilah itu dimunculkan, itu kurang elok dalam menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.

Sebagai informasi, hubungan antara Abdul Wahid dan S.F. Hariyanto dinilai tidak harmonis sejak terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2025 - 2030.

Fakta persidangan mengungkap mereka sebelumnya sempat didamaikan oleh beberapa tokoh besar di Riau.

Dalam perkara ini, Wahid diduga melakukan tindakan pemerasan pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam. Politikus PKB ini diduga telah menerima total uang Rp4,05 miliar selama Juni-November 2025.

Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp7 miliar sebagai fee 5 persen proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12E dan/atau Pasal 12F dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fadrik Aziz Firdausi