tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyatakan adanya maladministrasi.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang dakwaan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
"Penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi," kata JPU saat membacakan dakwaan.
Selain itu, JPU menyebut Hery juga diduga diminta membantu agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai bentuk maladministrasi.
Hery Susanto didakwa menerima uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.
JPU merinci dana yang diduga diterima Hery, yakni Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan Edy Sugandi.
Selain itu, Hery juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.
Tak hanya uang, Hery juga didakwa menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selanjutnya, Agung Winarno disebut kembali memberikan uang Rp1 miliar dan Rp200 juta melalui Edy Sugandi, serta Rp525 juta secara langsung. Hery juga diduga menerima Rp50 juta dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
JPU menyatakan perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Selain itu, aksi Hery juga bertentangan dengan Pasal 23 Ayat 2, Pasal 29 Ayat 1, Pasal 36 Ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































