Menuju konten utama

Kronologi Ketua BEM FH UBK Diduga Terima Uang usai Demo

Dugaan suap menyeret Ketua BEM FH UBK usai demo dan audiensi dengan Wapres. Simak kronologi, pengakuan, dan tuntutan mahasiswa.

Kronologi Ketua BEM FH UBK Diduga Terima Uang usai Demo
aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Bung Karno saat masuk ke dalam area Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). tirto.id/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polemik dugaan suap menyeret Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) Muhamad Abdimaludin dan beberapa mahasiswa lainnya. Berikut kronologi lengkapnya.

Dugaan penerimaan suap tersebut mencuat beberapa hari setelah aksi mahasiswa pada 15 Juni 2026 dan pertemuan sejumlah perwakilan mahasiswa dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Ketegangan di lingkungan civitas academica UBK mencapai puncaknya dalam forum terbuka yang digelar pada 22 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, pengunduran diri dari jabatan organisasi kemahasiswaan, hingga pemberian sanksi akademik bagi mereka yang terbukti menerima suap.

Kronologi Ketua BEM FH UBK Diduga Terima Suap usai Demo

Dalam kronologi yang dibuat oleh Marhaenpress, dituliskan pada 15 Juni 2026, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menyampaikan berbagai aspirasi terkait isu-isu nasional kepada pemerintah.

Setelah aksi berlangsung, sebanyak 15 perwakilan mahasiswa dari Universitas Bung Karno (UBK) dan Universitas Mohammad Husni Thamrin Jakarta diterima untuk berdialog langsung dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden.

Dalam audiensi tersebut, para mahasiswa menyampaikan hasil kajian dan masukan mengenai sejumlah kebijakan pemerintah, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, isu pendidikan, revisi regulasi, hingga pembangunan wilayah tertinggal.

Pada saat itu, pemerintah menegaskan keterbukaannya terhadap kritik dan masukan dari kalangan mahasiswa sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan publik.

Namun, tidak lama setelah pertemuan tersebut, muncul berbagai respons dan kecurigaan di media sosial terkait kedekatan sejumlah mahasiswa dengan pihak pemerintah.

Berbagai narasi berkembang yang menuding bahwa pertemuan antara mahasiswa dan Wakil Presiden bukan sekadar forum penyampaian aspirasi, melainkan diduga berkaitan dengan kepentingan politik tertentu.

Menanggapi berkembangnya tuduhan tersebut, pada 16 Juni 2026 Aliansi BEM Se-Universitas Bung Karno mengeluarkan pernyataan resmi untuk memberikan klarifikasi.

Dalam pernyataan itu, mereka menegaskan bahwa pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan forum audiensi formal dan dialog kritis yang bertujuan menyampaikan aspirasi rakyat secara langsung kepada pengambil kebijakan.

Mereka membantah keras tuduhan bahwa gerakan mahasiswa telah dibeli, ditunggangi, atau dijadikan alat propaganda politik oleh pihak mana pun.

Aliansi BEM Se-UBK juga menegaskan bahwa independensi gerakan mahasiswa tidak dapat diperjualbelikan dan bahwa pertemuan dengan pejabat negara tidak akan mengurangi sikap kritis mereka terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, mereka meminta masyarakat dan media untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang dianggap tidak utuh serta mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Meski demikian, polemik tidak berhenti setelah klarifikasi tersebut. Seiring berjalannya waktu, beredar dugaan baru yang jauh lebih serius, yaitu adanya praktik penerimaan uang atau suap oleh sebagian mahasiswa yang terlibat dalam aksi maupun rangkaian kegiatan terkait audiensi dengan Wakil Presiden.

Dugaan tersebut berkembang di lingkungan internal UBK dan menjadi perbincangan luas. Perkembangan isu tersebut mendorong mahasiswa UBK untuk menuntut adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Situasi ini akhirnya mendorong dilaksanakannya forum terbuka pada 22 Juni 2026 sebagai ruang klarifikasi dan pembahasan bersama terkait dugaan aksi berbayar yang berkembang pasca-aksi mahasiswa 15 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, salah satunya melalui akun X @txtdarigenz97, forum tersebut diwarnai perdebatan keras dan berlangsung di hadapan banyak mahasiswa.

Dalam forum itu, seorang mahasiswa yang disebut bernama Muhamad Abdimaludin atau Abdi menyampaikan pengakuan terbuka terkait dugaan penerimaan uang sebelum aksi dan audiensi dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026.

Abdi menyebut bahwa dana tersebut diterima dari seorang oknum sebelum pelaksanaan aksi.

Abdi menjelaskan adanya pembagian dana kepada sejumlah individu yang terlibat dalam organisasi kemahasiswaan maupun kelompok mahasiswa tertentu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Wapres Gibran mengenai pengakuan Abdi tersebut.

Daftar Tuntutan Mahasiswa Terkait Dugaan Suap Ketua BEM FH UBK

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bemfhubk pada 23 Juni 2026, forum Senin (22/6) tersebut mengungkap sejumlah fakta yang menurut mahasiswa memperkuat perlunya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebagai respons atas hasil forum terbuka, mahasiswa UBK menyusun dan menyampaikan sepuluh tuntutan utama, yaitu:

1. Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK.

2. Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi, yaitu:

Muhamad Abdimaludin (Ketua BEM FH)

Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH)

Mubarak Tuasamu (Pengurus BEM FH)

Pujiono (Ketua BEM FEB)

Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FEB)

3. Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

4. Membuat video pernyataan yang mengakui telah menerima suap.

5. Menganulir nilai Ajaran Bung Karno (ABK) 1-4 dan menetapkan nilai E.

6. Membuat pernyataan tertulis yang mengakui kesalahan serta menandatanganinya di atas materai.

7. Bagi mahasiswa penerima KIP-K yang terlibat, diwajibkan mengembalikan dana negara yang telah diterima.

8. Membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.

9. Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra